BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Ganja Berbungkus Popok
FOTO : Paketan ganja seberat 450,5 gram yang dibungkus plastik popok ketika berhasil diamankan petugas BNNP Kalteng, Minggu (13/6/2021) pukul 18.45 WIB.
KALTENGNEWS.co.id – PURUK CAHU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dibantu Satnarkoba Polres Murung Raya gagalkan penyelundupan ganja seberat 450,5 gram pada Minggu (13/6/2021) petang.
Psikotropika golongan I yang dibungkus plastik popok tersebut diamankan dari pria inisial DCS (42) yang diyakini sebagai penerima bahkan pemilik barang haram tersebut.
Agar penyelundupan sampai ke tangan DCS di Kabupaten Murung Raya, pengirim sengaja kelabui jasa pengiriman barang dengan menuliskan keterangan ‘bibit buah apel tiga batang‘.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE membenarkan penangkapan DCS (42) yang merupakan warga Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang oleh pihak BNNP Kalteng ini.
“Terduga pelaku bersama barang bukti narkotika ini ditangkap pihak BNNP Kalteng di Jalan Temanggung Silam, Gang Banjir, Kota Puruk Cahu. Terduga pelaku sebelumnya ingin mengambil paket kiriman tersebut di rumah salah satu karyawan jasa pengiriman,” kata Iptu Widodo, Senin (14/6/2021).
Info yang dihimpun, ganja tersebut diterima dari Provinsi Sumatera Utara yang dikemas dan dikirim menggunakan jasa pengiriman tujuan Murung Raya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan pihak BNNP Kalteng guna pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut. (RL/aga)