Soal Juknis Pembukaan Lahan, Dewan Kalteng Dorong Pemprov segera Terbitkan PERGUB

FOTO: Ketua Pansus Raperda Darkarla DPRD Kalteng, Duwel Rawing.
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Aktifitas masyarakat lokal, khususnya para peladang di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari nampaknya sampai sekarang terus berlangsung.
Dimana, untuk menghindari permasalahan hukum bagi masyarakat lokal yang bermata pencaharian sebagai peladang, maka diharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dapat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara atau petunjuk teknis (Juknis) membuka lahan, sebagaimana adanya Peraturan Daerah (PERDA) No. 01 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Hal ini seperti diutarakan oleh Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus-Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan (Darkarla) DPRD Kalteng Duwel Rawing mendorong Pemprov segera membuat Pergub yang akan menjadi juknis bagi masyarakat peladang dalam membuka lahannya.
Lebih lanjut, Politisi Senior PDI-Perjuangan Kalteng ini menyampaikan bahwasanya masyarakat peladang di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai, di tengah aktifitasnya membuka lahan untuk bertani dan berkebun, juga sangat membutuhkan pedoman atau acuan dasar membuka lahan, utamanya izin membuka dengan dibakar.
Tidak hanya itu, Mantan Bupati Katingan Dua Periode tersebut juga meminta kepada Pemprov Kalimantan Tengah, untuk segera mencabut Pergub yang lama dan menggantikan dengan Pergub yang baru, yakni menyesuaikan Perda No. 01 Tahun 2020.
“Pergub lama harus segera di cabut, dan diganti dengan Pergub yang baru. Agar bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengurus izin untuk membuka lahan. Sehingga, dengan demikian juga untuk menghindari penindakkan hukum oleh aparat berwajib di lapangan,” ucap Duwel Rawing yang juga selaku Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (27/4/2021).
Lebih dalam, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan bahwa jangan sampai masyarakat masih beranggapan Pergub yang lama masih berlaku.
“Diharapkan juga agar aparat berwajib juga jangan ‘asal tangkap’, tapi lebih pada pendekatan humanis dan juga berperan aktif mensosialisasikan aturan atau Perda yang baru,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Duwel bahwa larangan membuka lahan dengan cara dibakar pada lokasi lahan gambut masih berlaku, kecuali pada lahan atau tanah mineral.
“Yang dilarang membakar yakni dilahan gambut, tapi pada lahan atau tanah mineral masih boleh, tentunya juga harus ada izin, syarat atau ketentuan untuk itu diatur dalam Pergub. Karena itulah pentingnya segera ada Pergub menindaklanjuti Perda yang baru,” timpalnya.
Saat ini, lanjutnya masyarakat diharapkan agar bersabar menunggu Pergub yang baru, agar membuka lahan pertanian atau perkebunan bisa lebih aman.
“Untuk lebih amannya dalam membuka lahan agar menunggu Pergub dulu. Karena setelah adanya Perda baru, maka Perda dan Pergub yang lama secara otomatis tidak berlaku.” tandasnya. (*)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di