Masuk Perangkap ‘Tukang Borgol’, Amang Acak Bakal Masuk Bui

 Masuk Perangkap ‘Tukang Borgol’, Amang Acak Bakal Masuk Bui

NARKOTIKA : Acak (48) pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan beserta barang bukti sabu-sabu di Mapolres Murung Raya, Selasa (30/3/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PURUK CAHU – Nekat menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria paruh baya tidak sadar dirinya masuk jebakan polisi. Pria yang diketahui bernama Acak (48) ini, justru dengan senang hati mengantarkan pesanan sabu kepada polisi yang sedang menyamar menjadi pembeli.

Acak yang merupakan Desa Malasan, Kecamatan Murung ini tak berkutik saat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Murung Raya, Selasa (30/3/2021).

Penangkapan pria tak tamat sekolah dasar (SD) ini, dilakukan di sekitar lokasi camp perusahaan kayu.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Bagus Winarmoko SH pimpin langsung penangkapan pelaku. Untuk bisa meringkus pelaku, petugas kepolisian memancingnya untuk mengantarkan pesanan berupa dua paket sabu-sabu.

“Berawal dari informasi jika pelaku kerap menjual sabu-sabu di log pond PT. RAN yang berlokasi di pinggir Sungai Barito, Desa Malasan. Menindaklanjuti informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk mengantarkan pesanan berupa sabu-sabu,” jelas Bagus.

Saat pelaku memenuhi pesanan pengantaran barang haram tersebut, tim yang bersiaga di lapangan langsung melakukan penindakan dan meringkus pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, di saku kiri celananya didapati dua paket sabu-sabu seberat 0,72 gram.

“Setelah menemukan barang bukti narkotika, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

Bagus juga mengatakan bahwa terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman dari jeratan pasal ini sendiri, yaitu penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, termasuk denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mura akan terus kita buru guna menekan peredaran yang kini merembet hingga ke desa. Keberhasilan pengungkapan kami tidak lepas dari bantuan informasi yang selaku diberikan masyarakat,” pungkasnya. (di/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!