Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Gerakan 8 Oktober Sampaikan Tuntutan Melalui DPRD Kalteng
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 8 Oktober 2020, menggelar aksi di depan gedung milik rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, terkait penyampaian sikap penolakan pengesahan UU Cipta Kerja pada saat legislasi, pada hari Kamis (8/10/2020) pagi tadi.
Dalam unjuk rasa tersebut, ada 3 (tiga) poin tuntutan, yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi, yakni diantaranya pertama meminta kepada Anggota DPR RI dapil Kalteng dan DPRD Kalteng, untuk menyatakan menolak UU Cipta Kerja.
Kedua, meminta anggota DPR RI dapil Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng, memberikan pernyataan sikap terkait penolakan UU Cipta Kerja. Dan, yang ketiga yakni meminta anggota DPR RI dan DPRD Kalteng memberikan bukti penolakan UU Cipta Kerja berupa Video.
Pada kesempatan tersebut, para peserta unjuk rasa diterima oleh salah satu staf perwakilan dari Sekretariat DPRD Kalteng, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Syahril Tarigan.
Sebagaimana disampaikan oleh salah satu staf Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng menyampaikan bahwasanya pada waktu yang bersamaan, kalau berdasarkan agenda dewan, pada saat ini seluruh anggota DPRD Kalteng, sedang berada di luar daerah, untuk menjalankan tugasnya.
Sehingga, tanpa mengurangi rasa hormat, para peserta aksi pun saat itu hanya bisa ditemui oleh perwakilan dari staf Sekretariat DPRD Kalteng saja. Tuntutan yang disampaikan, akan diteruskan dan disampaikan kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Setelah diterima, oleh perwakilan dan pihak terkait, dikarenakan merasa tidak puas, sebab hanya ditemui oleh pihak perwakilan saja, maka aksi ricuh pun tidak terelakan.
Sehingga, pelemparan botol bekas air mineral, batu, potongan kayu dan pembakaran ban bekas juga dilakukan, kendati saat itu juga, aksi dikawal oleh ratusan aparat kepolisian.
Namun disyukuri, aksi ricuh tersebut tidak berlangsung lama, berkat proses negosiasi dan perundingan, yang dilakukan oleh pihak perwakilan massa unjuk rasa dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menemui titik sepakat.
Selain itu, nampak dalam aksi tersebut, para peserta unjuk rasa juga, secara simbolis melakukan penyegelan gedung DPRD Kalimantan Tengah.
Disela-sela kegiatan tersebut, saat dibincangi Kaltengnews.co.id, Juru Bicara dari Aliansi Gerakan 8 Oktober 2020, Yogi menyampaikan bahwa unjuk rasa yang dilakukan ini merupakan bentuk sikap penolakan UU Cipta Kerja.
“Aksi ini merupakan bentuk reaksi dari keresahan masyarakat hampir di seluruh Indonesia, yang menolak adanya UU Cipta Kerja atau OMNIBUS LAW,” Kata Yogi.
Lebih lanjut, Dirinya mengatakan bahwa pihaknya menginginkan, apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan mereka, bisa ditindaklanjuti dan diperjuangkan oleh anggota DPR RI dapil Kalteng dan anggota DPRD Provinsi Kalteng, untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Kami sangat berharap kepada para Anggota DPR RI dapil Kalteng dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, untuk bisa meneruskan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Ini merupakan aspirasi, sekaligus pula sebagai tuntutan yang disampaikan kami, dalam aksi hari ini,” Ungkapnya, saat dibincangi para awak media.
Ditambahkannya pula, meskipun hari ini pihaknya tidak ditemui langsung oleh anggota DPRD Kalteng, namun pihaknya akan terus mengawal, semua upaya yang akan dilakukan kedepannya.
Sekedar untuk diketahui pula, massa aksi akhirnya pun bersepakat membubarkan diri, setelah Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, secara simbolis menerima salinan aspirasi atau tuntutan, untuk disampaikan kepada pihak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS