Menjadikan Wartawan Lebih Profesional, PWI Kalteng Bakal Gelar Kegiatan Orientasi Keorganisasian

 Menjadikan Wartawan Lebih Profesional, PWI Kalteng Bakal Gelar Kegiatan Orientasi Keorganisasian

FOTO: Ketua PWI Provinsi Kalimantan Tengah, HM Haris Sadikin.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Sebagaimana ketentuan dalam amanah peraturan rumah tangga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pasal 7 ayat 1, yang mengatur tata cara wartawan untuk bergabung dalam organisasi.

Maka, PWI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menggelar kegiatan orientasi dan keorganisasian dan keanggotaan. Dimana, kegiatan rencananya, dilaksanakan di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Rabu (30/9/2020) mendatang.

Hal itu, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Kalimantan Tengah, HM Haris Sadikin menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 mewajibkan setiap wartawan, yang ingin bergabung pada organisasi PWI, wajib mengikuti orientasi.

“Orientasi, merupakan bagian dari seleksi terhadap calon anggota. PWI tidak ingin asal menerima wartawan sebagai anggota,” Tegas Haris, Senin (28/9/2020).

Sambung Haris mengutarakan, memang tidak mudah untuk menjadi anggota PWI. Sebab, itu menjadi bagian tanggungjawab, terhadap organisasi agar tidak asal menerima anggota.

“PWI ingin, anggotanya memiliki profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jadi perlu diberikan bimbingan melalui orientasi,” Ungkap Harris.

Lebih lanjut dijelaskannya, wartawan yang ingin bergabung menjadi anggota PWI, setidaknya menjalani status sebagai anggota muda selama dua tahun. Status anggota muda didapatkan melalui orientasi.

Setelah menjadi anggota muda, wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Setelah itu, baru status sebagai anggota biasa bisa diproses.

Dikatakan Haris, PWI memang selektif dalam menerima anggota. Bahkan dalam peraturan dasar ditegaskan, wartawan yang menjadi anggota, wajib bekerja pada media berbadan hukum.

Maksudnya berbadan hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, pasal 1 ayat 2 dan pasal 9 ayat 2.

“Pasal itu, diperkuat Peraturan Dewan Pers yang menyatakan, badan hukum Indonesia yang dimaksud berbentu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Itu dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi saat gugatan yudisial riview,” Beber Harris.

Kembali Haris menegaskan, kegiatan orientasi lebih banyak berbicara peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, serta kode etik perilaku. Kemudian terkait UU 40 tahun 1999, kode etik jurnalistik, maupun aturan lainnya.

Wartawan diberikan pula bimbingan penggunaan bahasa Indonesia, serta etika ketika bertugas di lapangan.

Diungkapkannya, orientasi merupakan cara PWI untuk membina calon anggota, agar bisa benar-benar mampu menjadi wartawan profesional. Tentunya menjadi wartawan professional menjadi salah satu tugas organisasi.

Dengan profesionalitas wartawan, tentu mampu mendukung program pemerintah dalam pembangunan.

“Kegiatan merupakan program kerja PWI Provinsi Kalteng masa bakti 2019-2024. Pelaksanaan sendiri mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalteng, serta mitra kerja lainnya,” Pungkas Haris. (YS)

TONTON JUGA BERITA LAINNYA DI: 

KALTENGNEWS TV

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!