Inilah Alasan Sembilan Belas Karyawan PT AGU Minta PHK.

 Inilah Alasan Sembilan Belas Karyawan PT AGU Minta PHK.

Muara Teweh-GERAKKALTENG.COM -Lanjutan rapat dengar pendapat (hearing) antara Pansus DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan perusahaan besar sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) mengungkit kembali masalah klasik di perusahaan tersebut, Jumat (4/5/2018).
Masalah yang sudah lama berkecamuk ini tidak menemukan solusi, kendati sudah dibawa ke berbagai instansi, termasuk DPRD. Sejak mendapatkan Surat Peringatan (SP) III dari manajemen Dhanistha Surya Nusantara (DSN) Grup selaku pengelola PT AGU, para karyawan yang sebagian besar menjabat asisten dan puluhan tahun membanting tulang membesarkan PT AGU siap di-PHK, tetapi pihak perusahaan  justru ogah memenuhi tuntutan karyawan dan mungkin memilih menunggu mereka mengundurkan diri maupun dipecat jika ada kesalahan.

Ahmad Subhan selaku perwakilan 19 karyawan mengatakan, dia dan rekan-rekannya menginginkan PT AGU memutuskan hubungan kerja, karena tidak ada sinergitas antar dua pihak. Para karyawan merasa perusahaan selalu merugikan mereka, termasuk keputusan terbaru berupa penerapan penambahan jam kerja dari tujuh jam menjadi delapan jam tanpa hitungan lembur.

Karyawan bernama Limdhar membeberkan dalam rapat, dirinya mendapatkan SP III dari perusahaan, tetapi  sebelumnya tidak pernah mendapatkan surat  peringatan I dan II. Kenyataan ini sangat mengusik kenyamannya sebagai karyawan, sehingga dia dan teman-temannya minta PT AGU segera saja mem-PHK tanpa trik-trik yang membuat karyawan mundur tanpa pesangon.

Anggota Pansus yang juga berasal dari Daerah Pemilihan Teweh Baru dan Teweh Selatan, Abri, amat menyayangkan pernyataan seorang manajer yang dinilai bisa memperuncing masalah. “Kami, para wakil rakyat di satu sisi menginginkan terjalinnya keharmonisan antara karyawan dengan manajemen perusahaan. Tetapi di sisi lain, jika memang terjadi PHK hendaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barut Mery Rukaini akhirnya mengeluarkan dua kesimpulan. Turut hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraann Rakyat Hendro Nakalelo, Kepala Disnakertranskop Tenggara Teweng, dan GM DSN Grup Norman Putra. Kini menarik ditunggu, apa hasil rekomendasi Pansus DPRD terhadap PT AGU. Mampukah rekomendasi itu menyelesaikan carut-marut yang telah berkecamuk sekitar tiga tahun ini. (SBI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!