Polres Barito Utara Peringatkan Bagi Penyebar Hoaks
Muara teweh GK-Masyarakat Barito Utara dalam beberapa hari ini di buat bertanya-tanya.
Hal itu di sebabkan beredarnya pesan berantai yang di kirim melalui media sosial yang mengatakan bahwa pemda,dishub dan kapolri akan mengelar razia pajak dan STNK kendaraan bermotor.
Dalam pesan tersebut tertera jelas tanggal pelaksanaan razia lengkap dengan hukum dendanya.
Menanggapi info tersebut Kapolres Barito Utara Dostan M Siregar melalui Kabag Ops Kompol RAS Yudhapatie membantah bahwa info yang beredar tersebut adalah info hoaks alias bohong.
“Kami pastikan bahwa info tersebut seratus persen hoaks”.katanya kepada awak media yang mengomfirmasinya.
Bahkan Yudha begitu ia biasa di sapa,menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-menyebarkan info yang tidak benar, sebab bagi penyebar berita hoaks dapat di kenai pasal 28 ayat 1 UU ITE, dimana di dalam pasal tersebut di sebutkan hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar 1 milyar. (SBI)