Pengesahan APBD Katingan Tahun 2018

 Pengesahan APBD Katingan Tahun 2018

KASONGAN,GK- Mewakili bupati Sakariyas, Sekda Katingan Nikodemus menghadiri rapat paripurna penandatanganan penetapan APBD Katingan tahun 2018 di gedung DPRD setempat, Kamis (28/12).

Dalam pidatonya, Sekda mengatakan bahwa kegiatannya Pemkab Katingan ke depan diharapkan lebih optimal dalam menjalankan program prioritas pembangunan. Sehingga realisasinya dapat dicapai maksimal untuk mewujudkan Katingan cerdas, sehat, dan terbuka.

“Saya juga mengimbau agar seluruh ASN mampu meningkatkan disiplin dan kinerja, serta mampu memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Sekda berharap, berbagai kebijakan yang direncanakan pemerintah bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dimasa-masa yang akan datang guna mewujudkan pembangunan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.

“Tentu kita semua berharap, implementasi dari peraturan daerah tentang APBD tahun 2018 yang selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) semua SOPD dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.

Perlu diketahui bersama, lanjut Nikodemus, jika APBD Katingan tahun 2018 merupakan anggaran yang digunakan sebagai stimulus pembangunan. Selain itu, juga berperan penting dalam membantu menentukan tingkat kebutuhan masyarakat.

“Melalui APBD tersebut diharapkan, mampu menjamin secara layak terhadap kebutuhan masyarakat. Artinya bahwa penentuan strategi, prioritas, serta kebijalan alokasi anggaran lebih berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat hingga menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” katanya.

Menurutnya, setelah proses pembahasan antara DPRD Katingan dan pihak Pemkab Katingan terhadap Raperda APBD tahun 2018, kemudian ditindaklanjuti dengan evaluasi gubernur Kalteng. Hingga pada akhirnga ditetapkan melalui Perda APBD Katingan tahun 2018 yang ditandai dengan penandatanganan penetapan antara Ketua DPRD Katingan dan Bupati Katingan.

“Semua itu telah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018,” pungkasnya. (BS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!