“Jika belum juga ada kesepakatan maka Nasdem siap untuk voting di Paripurna DPR RI,” ujarnya saat dihubungi melalui pesawat telepon, Rabu (05/07).
Fraksi Partai NasDem bersikukuh untuk memperjuangkan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20% perolehan kursi di DPR dan atau 25% perolehan suara nasional. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah dan partai-partai pendukung pemerintah untuk tetap memberlakukan ambang batas pemilihan presiden 2019.
Sedang partai-partai non pemerintah seperti Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra menginginkan menghapus ambang batas dalam Pilpres 2019.
Untuk mendapatkan titik temu, banyak kalangan untuk mendesak Presiden menemui ketua umum dari 10 partai guna melakukan negosiasi. Namun menurut Johny pertemuan tersebut tidak perlu dilakukan.
“Presiden sudah mengutus para menteri (Mendagri, Menkumham dan Menkopolhukam) untuk menyelesaikan RUU Pemilu dan lobbying sudah dan sedang dilakukan oleh menteri terkait dengan fraksi-fraksi. Pendapat fraksi-fraksi juga diketahui oleh Ketum Parpol masing-masing dan karenanya tidak diperlukan presiden untuk secara langsung terlibat dalam menyelesaikan masalah ambang batas presiden,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, tim Pansus RUU Pemilu tengah merampungkan semua isu krusial agar bisa disampaikan pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan akhir. Meski dinilai molor dari jadwal, tim Pansus RUU Pemilu tetap berkomitmen menyelesaikan tugasnya.
Mengacu pada Keputusan MK, pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak berdampak pada perubahan lanskap Pemilu 2019. Perdebatan ambang batas pemilihan Presiden menjadi salah satu isu yang paling krusial di antara isu lainnya seperti ambang batas parlemen, district magnitude, penambahan kursi DPR, hingga sistem pemilihan terbuka dan tertutup.(MCFN)