Tommy Enggan Komentari Tuduhan Atas Dirinya

 Tommy Enggan Komentari Tuduhan Atas Dirinya

Poto Illustrasi : Sidang pidana umum Pengadilan Negeri.

Kaltengnews.co.id,LAMANDAU-Tommel Hermal Ibrahim, calon legislatif terpilih dari Partai Golkar Kabupaten Lamandau menyatakan enggan berkomentar atas tudingan yang dilayangkan kepada dirinya. Dia pun menegaskan tak akan mengomentari apapun.

Hal itu disampaikan Tommy dalam pesan elektronik di akun yang dikonfirmasi sebagai miliknya. “Mohon maaf saya tdak akan berkomentar apapun tentang apapun,” tegasnya singkat, Selasa (5/8) siang.
Saat coba dimintai nomor ponsel untuk dapat dibincangi, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tak jua membalas pesan itu.
Sementara itu, Ujang Imanudin yang dihubungi via pesan singkat ke ponselnya menyatakan, saat ini dirinya sudah pulang ke Lamandau untuk mempersiapkan surat ke Komisi Pemilihan Umum. “Saya sudah pulang ke Lamadau untuk mempersiapkan surat ke KPU,” tegas Ujang kemarin sore.
Ujang pun berjanji akan memberitakan hal ini ke wartawan jika suratnya sudah disampaikan dan ditanggapi bagian Biro Hukum Gubernur atau KPU. “Minggu depan kita buat berita menunggu tanggapan KPU atau ka Biro Hukum Gubernur. Kalau surat saya sudah masuk pasti ada berita selanjutnya,” ujarnya.
intai komentar menyatakan, tak bisa jika seseorang yang mengalami perubahan identitas mendaftar ke KPU tanpa menyertakan surat dari PN setempat. “Oh tidak bisa, harus menyertakan surat dari pengadilan,” katanya.
Tehopilus pun menyatakan, jika berbentuk kasus, hal itu masih bisa dilaporkan ke Banwaslu. “Masih bisa kalau kasus, biar KPU disana (Lamandau) memverifikasinya, meskipun tahapannya sudah lewat,” ujarnya, kemarin.
Saat dijelaskan jika kasus ini ialah kasus Tommy Hermal Ibrahim, Theopilus menyatakan, kasus ini sebenarnya sudah ditangani Panwaslu Lamandau. “Oh sudah itu, sudah ditangai Panwaslu Lamandau, coba ditanyakan kesana,” jelasnya. Bedi Dahaban Ketua Panwaslu Lamandau masih belum bisa dikonfirmasi.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Ahmad Syar’i yang dimintai pendapat bisakah seseorang yang identitas dirinya mengalami perubahan namun tanpa ada surat dari Pengadilan Negeri setempat ikut pemilu menyarakan wartawan untuk menghubungi Divisi Teknis Daan Rismon. Namun yang bersangkutan masih belum bisa ditemui.
Seperti diberitakan sebelumnya, calon Legislatif dari partai Golongan Karya (Golkar) di Kabupaten Lamandau diduga palsukan data diri untuk dapat duduk di kursi dewan. Pihak yang dirugikan dengan hal itu meminta KPU tunda penetapannya.
Pihak yang dirugikan ialah Ujang Imanudin, sesama caleg dari partai Golkar, saat dijumpai Minggu (3/7) malam, ujang mengutarakan kronologis temuannya yang berawal dari data yang dimiliki LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Mantra Lamandau.
Dari data itu diduga jika nama H Tommy Hermal Ibrahim yang sebenarnya ialah Adidirus Tomel Hermawan. Nama di ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar H Tommy tapi nama di lembaran buku induk hasil investigasi LSM itu Tomel.
Sedangkan yang bersangkutan di KPU saat mendaftar diketahui tidak melampirkan surat perubahan identitas dari pengadilan negeri setempat. Selain tu, nama H Tomel, juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dipidana 3 bulan.(SOG/GK)
Berita terkait baca: Ganti Nama

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!