Advertisement
Hukum & Kriminal Kalimantan Tengah
Beranda / Kalimantan Tengah / Putusan MK Jadi Evaluasi, Pemohon Dorong Jalur Baru Pengakuan Identitas Dayak

Putusan MK Jadi Evaluasi, Pemohon Dorong Jalur Baru Pengakuan Identitas Dayak

Empat pemohon, Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino Lambung, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14/2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi frasa “keragaman suku” perlu menjadi bahan evaluasi untuk menentukan jalur perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak selanjutnya. Empat pemohon perkara tersebut mendorong pemerintah daerah mengkaji langkah konstitusional yang dapat ditempuh setelah permohonan mereka tidak dapat diterima.

Keempat pemohon ialah Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Mereka mengajukan pengujian terhadap Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya frasa “keragaman suku”.

MK melalui Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 15 Oktober 2026 menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah menilai mereka belum menguraikan secara spesifik hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang diklaim.

Karena itu, MK tidak memasuki pemeriksaan pokok permohonan. Belum ada penilaian substantif terhadap permintaan agar undang-undang secara jelas mengakui identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural serta ciri khas Kalimantan Tengah.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pengujian atas nama kepentingan daerah dapat diajukan oleh pemerintah provinsi yang terdiri atas DPRD dan Gubernur. Pertimbangan ini memperjelas pihak kelembagaan yang dapat dipertimbangkan untuk membawa kepentingan Provinsi Kalimantan Tengah ke jalur pengujian undang-undang.

Saat ISPU Barsel Berstatus Berbahaya, ASN Meninggal Usai Sesak Napas

Bagi para pemohon, keadaan ini membuat evaluasi terhadap strategi hukum menjadi penting. Perjuangan tidak cukup berhenti pada penjelasan mengapa permohonan perseorangan mereka tidak dapat diterima. Perlu ada kajian mengenai mekanisme yang tepat agar pokok persoalan yang belum diperiksa dapat dibahas melalui jalur hukum yang sesuai.

“Putusan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melihat langkah konstitusional yang paling tepat. Kami berharap pemerintah provinsi mengkaji pertimbangan MK dan membuka ruang pembahasan bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya,” kata Bush, Jumat 16 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut merupakan draf komentar, bukan kutipan aktual yang telah dikonfirmasi.

Kajian pemerintah daerah perlu menjawab beberapa persoalan mendasar: apakah pengujian undang-undang atas nama kepentingan provinsi dapat ditempuh, bagaimana menyusun dasar hukum yang memenuhi persyaratan, dan apakah inisiatif legislasi juga diperlukan untuk memperkuat pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.

Langkah tersebut tidak otomatis membuat permohonan baru dikabulkan. Namun, karena MK belum menilai pokok persoalan, pengakuan identitas Dayak masih dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang memenuhi ketentuan konstitusi.

Kabut Asap Kalteng Belum Reda, Wacana Biofuel dan Hutan Rusak Disorot

Para pemohon juga menegaskan bahwa pengakuan identitas Dayak tidak dimaksudkan untuk menempatkan satu suku di atas suku lain. Penguatan pengakuan harus berjalan bersama prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap keberagaman, dan karakter masyarakat Kalimantan Tengah yang majemuk.

Sudah Saatnya Gubernur dan DPRD Kalteng Mengambil Sikap!

Kami mendorong Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk:

  1. Mengambil sikap resmi terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026.
  2. Melakukan kajian konstitusional dan legislasi mengenai penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam UU Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Membuka dialog kelembagaan bersama masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, dan elemen masyarakat Kalimantan Tengah.
  4. Mempertimbangkan langkah hukum atau inisiatif legislasi yang tepat untuk memperjuangkan kepentingan daerah sesuai ketentuan konstitusi.

Empat pemohon meminta pengakuan identitas Dayak dalam UU Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi MK menghentikan pemeriksaan pada persoalan kedudukan hukum. Mereka mendorong Gubernur dan DPRD mengkaji jalur konstitusional yang sesuai.(aya/*)

ANGGARAN KARHUTLA KALTENG RATUSAN MILIAR RUPIAH, TITIK API BERTAMBAH: SPEDA PERTANYAKAN KINERJA BNPB DAN PEMERINTAH DAERAH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *