Advertisement
Headline Palangka Raya
Beranda / Palangka Raya / Pemko Komitmen Tindak Lanjut Temuan BPK

Pemko Komitmen Tindak Lanjut Temuan BPK

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat hadir di kegiatan penyerahan LHP dan PDTT Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Rabu (7/1/2026). Foto Ist

kaltengnews.co.id/ – Palangka Raya -Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Begitu ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, usai menghadiri kegiatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, di Kantor BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Fairid menjelaskan, Kota Palangka Raya ada kekurangan bayar dari objek pajak, dengan total 11 temuan dan rekomendasinya. “Sebenarnya pemko sudah mulai melakukan pembenahan sambil berjalan,” ungkap Fairid, Rabu (7/1/2026).

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Pemko Palangka Raya merupakan audit penilaian kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan langsung dengan upaya penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Dalam waktu 60 hari, kami akan melengkapi seluruh tindak lanjutnya, karena khusus di Kota Palangka Raya audit ini fokus pada kinerja pajak dan retribusi daerah,” tambah Fairid.

Disdik Kalimantan Tengah Gelar Pembukaan MPLS peserta didik baru

Lebih dalam Wali Kota Palangka Raya dua periode ini menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya sejumlah potensi pajak yang belum tergarap optimal, dan masih memerlukan perbaikan dari sisi pengelolaan.

“Isunya adalah kemandirian fiskal daerah, dan memang ada potensi-potensi pajak yang mungkin masih terjadi kebocoran. Itu yang langsung akan kami laksanakan perbaikannya,” lanjutnya.

Fairid menyebut ada beberapa jenis pajak yang menjadi perhatian antara lain pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan peminjaman aset.

“Masih ada ketidaksesuaian pada pajak reklame, kemudian PBJT, termasuk kerja sama dan peminjaman aset daerah yang berpotensi kurang bayar,” terangnya.

Terlepas dari itu ia menegaskan bahwa temuan BPK tersebut relevan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), di tengah tuntutan peningkatan kemandirian fiskal.

Jembatan Kereng Pangi–Kasongan Ambruk, Akses Antar Kabupaten Lumpuh Total

“Jadi Pemko Palangka Raya harus benar-benar menggali potensi PAD dan aset daerah, sebagai langkah memperkuat kemandirian fiskal,” tutupnya. (Pem/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *