|
Salah Satu Direktur Utama Jadi Saksi di PN Tipikor |
PALANGKA RAYA ,GK-Secara terpisah, terdakwa pemberi suap, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas, Imannuah mendengar keterangan 3 orang Direktur Utama (Dirut) yang menjadi rekanan pihak PU. Secara kompak ketiganya berdalih tidak tahu bahwa masing-masing ratusan juta rupiah dari kas perusahaan mereka digunakan untuk membayar uang suap.
Saksi yang hadir yaitu Dirut PT Liman Bangun Perkasa (LBP), Juan Hartono, Dirut PT Karya Halim Sempurna (KHS), Dyson Halim dan Dirut CV Adhipatria Dharma (AD), Edy Sujudi. “Subardo pinjam uang Rp765 juta. Katanya untuk pelunasan material bangunan,”ujar Juan. Subardo adalah pekerja lepas ahli yang sudah sekitar 20 tahun melaksanakan pekerjaan untuk PT LBP. Menurut Juan, status uang itu adalah pinjaman yang ditandatangani Subardo diatas surat pernyataan bermaterai.”Uang belum dikembalikan. Saya akan minta pertanggungjawaban Subardo,”tutur Juan. Sedangkan Dyson menyatakan Direktur anak perusahaan PT KHS yaitu PT Multi Karya Primas Mandiri yaitu Untung Tuah meminta ijin untuk meminjam uang Rp625 juta. Karena yakin digunakan untuk keperluan proyek, Dyson memberikan ijin dan menyerahkan cek kepada Untung agar diuangkan. Saksi terakhir adalah Edy Sujudi yang menyatakan bahwa anak buahnya, yaitu Direktur PT AD, Sugiarto meminta ijin mengeluarkan uang perusahaan Rp625 juta. “Sugiarto bilang untuk menyewa alat berat,”dalih Edy. Ketiga saksi menyatakan tidak satupun dari mereka yang tahu bahwa uang perusahaan akan menjadi modal utama kasus suap dengan total nilai Rp2,2 miliar. Mereka juga mengaku tidak ada arahan dari pihak manapun untuk mengeluarkan uang, termasuk dari Imannuah ataupun dari Kepala Dinas PU Kapuas.
Usai sidang, Penasehat Hukum Naduh dan Guruh Eka Saputra tidak banyak berkomentar. “Mau gimana lagi, para saksi tidak ada yang mengaku mendapat arahan dari pihak manapun untuk menyerahkan uang. Sudah dikunci kesaksian mereka,”ujar Naduh. Sejak awal Naduh dan Guruh menyatakan Imannuah hanya sebagai korban lantaran mengikuti arahan pimpinan untuk mengumpulkan dana suap dari para rekanan. sog