Tak Jalankan Kewajiban, Perusahaan Terancam Sanksi

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran

Kaltengnews.co.id, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, CSR, dan pajak daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur usai rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perkebunan dan kehutanan Provinsi Kalteng, Senin (20/10/2025) lalu.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari peringatan, evaluasi izin, sampai rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Agustiar.

Seperti halnya dalam rapat tersebut ungkap gubernur, dari seluruh perusahaan yang diundang, didapat lima tidak hadir. Dua perusahaan berasal dari Barito Timur dan tiga dari Barito Utara. Oleh karenanya mereka akan dipanggil ulang untuk klarifikasi dan pemeriksaan kepatuhan, termasuk dokumen AMDAL, pelaksanaan CSR, dan penggunaan tenaga kerja lokal.

Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran PAD akibat lemahnya kepatuhan perusahaan. Terlebih sektor perkebunan dan kehutanan selama ini menjadi penyumbang besar PAD, namun juga menyimpan potensi pelanggaran sosial dan fiskal.

Terlepas dari itu Agustiar menegaskan, ketegasan pemerintah bukan untuk menekan investasi, melainkan memastikan dunia usaha berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak ingin perusahaan hanya datang mengambil hasil bumi tanpa memberi manfaat,” tukasnya.

Ia juga meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran pajak alat berat dan penggunaan lahan tanpa izin. Pemerintah membuka ruang dialog bagi perusahaan yang ingin memperbaiki kepatuhannya sebelum dikenai sanksi hukum.

“Langkah ini penting agar Kalteng tidak menjadi surga investasi yang tanpa tanggung jawab. Pembangunan ekonomi harus selaras dengan keadilan sosial dan kedaulatan daerah,” tutup Agustiar. (Pem/*).

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!