NANGA BULIK – Sengketa kebun plasma yang berlarut hampir 12 tahun di Kabupaten Lamandau memanas. Aksi AMAN Lamandau berujung pada penahanan dua truk pengangkut minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sementara lebih dari 400 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan kawasan perusahaan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Graha Cakramulia (GCM), Sabtu (7/11/2026).
Masyarakat menuntut realisasi kebun plasma 20 persen berdasarkan kesepakatan 4 Februari 2014. Di tengah aksi, seorang manajer perusahaan juga melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.
Dua pihak berbeda menghitung kewajiban plasma
Persoalan utama bukan hanya mengenai kebun yang belum direalisasikan, tetapi juga perbedaan dasar perhitungan luas plasma. AMAN Lamandau mendasarkan tuntutannya pada notulen kesepakatan 4 Februari 2014. Dari target areal tanam 12.700 hektare, masyarakat menghitung kewajiban plasma 20 persen sebesar 2.540 hektare.
Koordinator aksi, Abidinnor sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin lagi menerima janji tanpa kepastian pelaksanaan.
“Kami tetap melakukan aksi sampai tuntutan kami diterima dan direalisasikan. Aksi ini dilakukan untuk menagih janji realisasi kebun masyarakat sebesar 20 persen yang hingga kini belum mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan memiliki perhitungan berbeda. Head of Community Development USTP, Suhardi, menjelaskan bahwa hasil penghitungan ulang pada 2022 mencatat areal SMG dan GCM di Kabupaten Lamandau sekitar 13.331 hektare. Namun, luas yang telah ditanami disebut hanya 9.843 hektare karena sebagian kawasan merupakan area konservasi atau High Conservation Value (HCV).
Perusahaan menghitung kewajiban plasma 20 persen dari areal tertanam tersebut sekitar 1.969 hektare. Mereka mengklaim telah menyerahkan kebun plasma sekitar 1.991 hektare melalui Pemerintah Kabupaten Lamandau.
“Dengan perhitungan dari areal tertanam tersebut, kewajiban plasma 20 persen dihitung seluas kurang lebih 1.969 hektare. Kami telah merealisasikan penyerahan kebun plasma melalui Pemkab Lamandau. Bahkan telah melampaui ketentuan, yakni mencapai kurang lebih 1.991 hektare,” terang Suhardi.
Menurut perusahaan, penyerahan dilakukan pada 2022 melalui koperasi yang mencakup delapan desa, yakni Penopa, Nanga Bulik, Liku Mulya Sakti, Suja, Bakunsu, Sungai Buluh, Sakoban, dan Nanga Blantikan.
Tawaran 549 hektare belum diterima masyarakat
Dalam mediasi yang dipimpin Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra di Aula Sekretariat Daerah, Rabu (4/11), perusahaan menawarkan pembangunan tambahan kebun plasma seluas 549 hektare secara bertahap pada 2027–2030.
Namun, pelaksanaannya mensyaratkan ketersediaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Tawaran tersebut ditolak perwakilan AMAN karena masyarakat menginginkan kepastian realisasi tuntutan yang mereka dasarkan pada kesepakatan 2014.
Dugaan penganiayaan masuk laporan polisi
Ketegangan juga diwarnai insiden dugaan penganiayaan terhadap Rahmat Hidayat, Manajer Plasma USTP Group, pada Jumat (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Rahmat mengaku mengalami pemukulan ketika berada di luar pos pengamanan perusahaan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut secara pribadi ke Polres Lamandau. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/86/XI/2026/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 6 November 2026.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Waryoto membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi telah dilakukan pada Sabtu (7/11).
“Iya, laporan polisi tersebut benar. Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi-saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, polisi menyebut situasi pengamanan hingga Sabtu masih terkendali. Kapolres AKBP Eko Yusmiarto memberikan tenggat 3×24 jam agar massa membubarkan diri secara tertib dan tidak menghalangi aktivitas masyarakat di jalan umum.
Pemerintah perlu membuka data, bukan sekadar memediasi
Persoalan ini membutuhkan penyelesaian berbasis dokumen, bukan hanya pertemuan dan imbauan menjaga kondusivitas.
Pemerintah Kabupaten Lamandau perlu memperjelas luas kebun yang benar-benar telah dibangun, status penyerahannya, koperasi penerima, lokasi lahan, dan jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat.
Pengerahan ratusan personel dapat menjaga keamanan, tetapi tidak menyelesaikan substansi sengketa. Tanpa kepastian data dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan plasma berpotensi terus menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.(iya/*)

Komentar