MUARA TEWEH – Perjalanan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menuju lokasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan.
Dalam perjalanan darat dari Palangka Raya, Raja Juli bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di pinggir jalan. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal karena tidak terlihat tanda yang menunjukkan legalitas pemanfaatan hasil hutan.
Raja Juli langsung menghentikan perjalanan dan memeriksa lokasi bersama petugas Gakkum Kehutanan. Petugas juga meminta keterangan kepala desa setempat untuk menelusuri kepemilikan serta asal-usul kayu tersebut. Lokasi tumpukan kemudian dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Raja Juli mengungkapkan bahwa kayu yang ditemukan berukuran besar, tetapi tidak menunjukkan tanda yang dapat memastikan legalitas asalnya.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang tidak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK,” ujar Raja Juli.
PBPH merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, sedangkan SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Pemeriksaan terhadap dokumen dan asal-usul kayu diperlukan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang sah.
Temuan berikutnya muncul ketika rombongan melanjutkan perjalanan. Raja Juli kembali menemukan dua truk dengan muatan kayu yang ditutup menggunakan terpal. Setelah diperiksa, muatan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas yang dapat memastikan asal-usul dan keabsahan pengangkutannya.
Petugas kemudian mengamankan muatan kayu tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan yang sama, rombongan juga menemukan sebuah ekskavator di kawasan hutan. Alat berat itu diperiksa dan disegel untuk kepentingan penegakan hukum. Raja Juli juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Saya tegaskan penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga harus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Perhatian terhadap legalitas kayu juga tidak hanya menyangkut tumpukan dan kendaraan pengangkut. Raja Juli turut menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu yang dijumpai dalam perjalanan. Menurutnya, keberadaan izin pengolahan perlu dibedakan dari kepastian legalitas bahan baku yang digunakan. Dengan demikian, asal-usul kayu perlu ditelusuri hingga rantai pasoknya.
Sekat bakar 3,2 kilometer untuk melindungi habitat orangutan
Rangkaian perjalanan Raja Juli tersebut juga berkaitan dengan penanganan karhutla di Barito Utara. Pada Sabtu, 31 Oktober, ia bersama pendiri Yayasan Kalaweit, Chanee Kalaweit, meninjau sekat bakar sepanjang sekitar 3,2 kilometer di Desa Paring Lahung.
Sekat yang mulai dibangun pada 11 September 2026 itu berfungsi menghambat penjalaran api dari area yang telah terbakar menuju vegetasi yang masih hijau, termasuk kawasan habitat orangutan Kalimantan.
“Sekat bakar yang mulai dibangun pada 11 September 2026 itu menjadi salah satu upaya untuk menghentikan penjalaran api. Keberadaannya juga memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan pemadaman sekaligus mencegah kebakaran meluas ke kawasan hutan yang menjadi habitat satwa liar,” terangnya.
Sementara itu, Chanee mengatakan, pembangunan sekat bakar diputuskan setelah tim berulang kali melakukan pemadaman, tetapi api kembali muncul.
“Sebelum ambil keputusan ini (membuat sekat bakar) pernah berkomunikasi dengan Bapak Menteri, 10 hari sudah coba, padamin-padamin, cukup confident ternyata apinya nyala lagi,” ungkap Chanee.
Pembangunan sekat melibatkan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, pemadam kebakaran, BPBD Barito Utara, masyarakat, serta dukungan perusahaan melalui penggunaan alat berat. Chanee juga menilai keberadaan personel yang menjaga sekat dan melanjutkan pemadaman tetap diperlukan.
Dua agenda tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kehutanan di Kalimantan Tengah menghadapi dua pekerjaan yang saling berkaitan dalam perlindungan hutan; mencegah kerusakan kawasan akibat kebakaran dan menelusuri aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang diduga melanggar ketentuan.(fah/*)

Komentar