Advertisement
Barito Selatan Hukum & Kriminal Murung Raya
Beranda / Murung Raya / Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Perkara PT AKT, Nilai Limit Tembus Rp263 Miliar

Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Perkara PT AKT, Nilai Limit Tembus Rp263 Miliar

Batu bara sitaan dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup menjadi salah satu objek lelang dengan nilai limit Rp263,08 miliar.

PURUK CAHU – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung membuka lelang batu bara sitaan senilai Rp263.080.879.000 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.

Objek lelang tersebut berada di kawasan Jetty PT Artha Contractors (PT AC), Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa calon peserta dapat mengajukan penawaran sejak objek lelang ditayangkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB,” kata Anang pada Senin, 26 Oktober 2026.

Sekitar 171 ribu ton di stockpile dan 15 tongkang

Pencurian Tower Telkomsel di Sampit, Dua Ditangkap dan Dua Buron

Berdasarkan pengumuman resmi BPA Kejaksaan RI, objek yang dilelang mencakup batu bara dengan estimasi sekitar 171.107 metrik ton yang tersimpan di stockpile Jetty PT AC. Selain itu, terdapat batu bara di atas 15 kapal tongkang, masing-masing dengan estimasi muatan sekitar 4.400 metrik ton.

Seluruh objek dilelang dalam satu paket atau satu lot dengan nilai limit Rp263,08 miliar. Calon peserta diwajibkan menyediakan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang harus dibayar sekaligus, bukan dicicil.

Ada biaya tambahan yang harus diperhitungkan pemenang

Nilai limit Rp263,08 miliar bukan satu-satunya komponen biaya yang harus diperhitungkan calon pembeli. Dalam pengumuman lelang, BPA menetapkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang serta biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000.

Pemenang diwajibkan melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Untuk pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas pelunasan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja.

Dampak Karhutla Meluas, Pelaksanaan TKA di Kalteng Diundur

Berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pertambangan PT AKT

Batu bara yang dilelang merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya pada kurun 2016–2025. Pelaksanaan lelang merujuk pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 dan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Samin Tan, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT, sebagai tersangka pada 27 Maret 2026. Dalam penjelasan perkara, penyidik menyatakan bahwa perjanjian pertambangan PT AKT telah diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung setelah pencabutan tersebut hingga 2025.

“Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” ungkapnya.

Polisi di Kotim Sita 306,7 Gram Sabu dalam Pengembangan Kasus

Pada 23 April 2026, Kejaksaan Agung juga mengumumkan penetapan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni HS yang ketika itu menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Menurut konstruksi penyidik, dugaan perbuatan mereka berkaitan dengan persetujuan berlayar, kegiatan pengelolaan tambang, dan dokumen verifikasi batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia juga pernah menegaskan status perizinan perusahaan tersebut dalam kunjungannya ke Murung Raya pada April 2026. Ia menilai kegiatan operasi setelah pencabutan izin tidak memiliki dasar legalitas yang sah.

“Status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017,” kata Bahlil.

Nilai lelang berbeda dengan nilai kerugian perkara

Dalam perkembangan lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada 16 Juli 2026 menyebut angka kerugian negara dalam perkara Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar, kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang.

Nilai limit lelang Rp263,08 miliar merupakan harga awal yang ditetapkan untuk penjualan objek sitaan, bukan otomatis jumlah kerugian negara yang telah dipulihkan. Pengumuman lelang yang ditelusuri belum merinci berapa bagian hasil penjualan yang akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara atau bagaimana penempatannya setelah lelang selesai.

Sebelumnya, 436.283,08 ton batu bara sitaan yang juga terkait perkara atas nama Samin Tan telah terjual dengan nilai Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.(fah/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *