Advertisement
DPRD Barito Utara Headline
Beranda / Headline / Tambang Rakyat Barito Utara Dibawa ke Senayan

Tambang Rakyat Barito Utara Dibawa ke Senayan

Ilustrasi - Pemandangan pertambangan emas tradisional di sungai.

MUARA TEWEH – Persoalan legalitas tambang rakyat di Kabupaten Barito Utara kembali dibawa ke tingkat pusat. DPRD Barito Utara meminta Komisi XII DPR RI mendorong dan mengawal usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) daerah tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aspirasi itu disampaikan dalam kunjungan kerja jajaran DPRD Barito Utara ke Komisi XII DPR RI di Jakarta. Rombongan yang berangkat berjumlah 22 orang, terdiri atas tiga pimpinan DPRD, 13 anggota DPRD dan enam pendamping dari Sekretariat DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini mengatakan, agenda tersebut membawa aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tradisional.

Menurut Mery, aktivitas itu telah berlangsung turun-temurun, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan ketika berhadapan dengan sistem perizinan dan belum adanya payung hukum yang secara khusus menaungi wilayah tambang rakyat.

Kondisi tersebut membuat sebagian aktivitas masyarakat kemudian masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). DPRD Barito Utara karena itu meminta dukungan Komisi XII DPR RI agar usulan WPR dapat didorong kepada Kementerian ESDM.

Belum Berlistrik, Tiga Dusun di Sukamara Menanti PLN

Mery menempatkan persoalan tersebut sebagai upaya mencari titik temu antara kepastian hukum dan kepentingan ekonomi masyarakat.

“Harapan masyarakat Barito Utara kini kami titipkan melalui tangan Bapak dan Ibu di Komisi XII DPR RI,” ujar Mery.

Ia berharap komunikasi antara DPRD Barito Utara dan DPR RI dapat menghasilkan penyelesaian yang memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal mengakses sumber daya alam secara legal.

“Kami yakin, sinergi antara DPRD dan DPR RI akan mampu menghadirkan keadilan akses sumber daya alam bagi rakyat lokal,” harapnya.

DPRD juga tidak hanya meminta percepatan legalitas. Lembaga legislatif daerah tersebut mendorong pembinaan dan edukasi mengenai tata cara pertambangan yang baik, keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.

Mati Lampu Berulang di Palangka Raya, Warga Tuntut Kepastian dan Kompensasi

Pendekatan penertiban juga diharapkan tidak semata-mata berujung pada penindakan terhadap masyarakat, melainkan dibarengi pembinaan dan percepatan legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sementara, Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengatakan aspirasi DPRD Barito Utara akan ditindaklanjuti, khususnya terkait usulan WPR.

Namun, menurut Sigit, proses legalisasi tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum serta aspek keselamatan dan lingkungan.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Barito Utara, terutama terkait legalitas tambang rakyat,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan, pembahasan legalitas tetap harus memperhatikan sejumlah aspek yang melekat pada kegiatan pertambangan.

Pemkab Gunung Mas Hentikan Dua Perusahaan Sawit, Persoalan HGU Jadi Sorotan

“Tentunya seluruh proses harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Sikap tersebut membuka peluang agar persoalan tambang rakyat Barito Utara tidak semata ditempatkan sebagai persoalan penertiban PETI. Yang dibutuhkan adalah penataan kawasan, legalitas, pengawasan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan secara bersamaan.

Dalam konteks Barito Utara, tuntutan legalitas bukan isu baru. Pada Juni 2026, DPRD juga telah mendorong inventarisasi aktivitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari penyusunan dokumen usulan WPR.

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB sebelumnya juga menilai legalisasi perlu disertai regulasi yang mudah diakses masyarakat agar kegiatan ekonomi warga tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum.

Dengan dibawanya kembali aspirasi tersebut ke Komisi XII DPR RI, persoalan utama kini berada pada bagaimana usulan WPR dapat diproses hingga menghasilkan kepastian bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aturan pertambangan maupun perlindungan lingkungan.(fit/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *