PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari, mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026. Keputusan itu diambil setelah kondisi kebakaran dan kabut asap dinilai masih membutuhkan penanganan intensif.
Perpanjangan tersebut menjadi perkembangan penting bagi warga karena dampak karhutla masih terasa pada aktivitas harian, termasuk pendidikan. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk peserta didik PAUD, SD, dan SMP sebelumnya diperpanjang hingga 7 Oktober 2026, diperpanjang lagi hingga 10 Oktober 2026, sekaligus menjadi perpanjangan kesembilan sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada awal September.
Keluhan dari sekolah, orang tua, dan masyarakat juga mulai menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Salah satu persoalan yang dirangkum pemerintah adalah beban orang tua yang harus kembali mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan alternatif pembelajaran setelah sejumlah persoalan PJJ dihimpun.
Menurut Jayani, salah satu pertimbangan utama ialah besarnya peran orang tua dalam mendampingi anak selama PJJ. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan keselamatan peserta didik dari paparan asap, tetapi juga keberlangsungan proses belajar di rumah.
“Persoalan pendidikan itu berlangsung bersamaan dengan keputusan pemerintah kota memperpanjang status tanggap darurat,” ujar Jayani pada Rabu (7/10/2026).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, BPBD, BMKG dan instansi terkait. Pemerintah sepakat memperpanjang status karena penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah titik.
Fairid juga mengatakan, Pemko Palangka Raya menambah personel dari organisasi perangkat daerah untuk membantu penanganan, termasuk penugasan pada malam hari. Langkah itu menjadi bagian dari penguatan operasi hingga kondisi kebakaran benar-benar terkendali.
Di lapangan, kondisi udara masih menjadi persoalan. Prakiraan BMKG, kondisi kabut/asap dan udara kabur masih muncul di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya, termasuk kawasan Bukit Batu.
Sebelumnya, hasil pemantauan kualitas udara pada awal Oktober menjadi dasar perpanjangan PJJ karena kondisi ISPU Palangka Raya masih berada pada kategori berbahaya.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat mulai 9 Oktober, penanganan karhutla Palangka Raya belum memasuki tahap pemulihan. Bagi masyarakat, persoalan berikutnya bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi kapan kualitas udara membaik dan aktivitas pendidikan serta kehidupan sehari-hari dapat kembali normal.(din/*)

Komentar