BUNTOK – KALTENGNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Barito Selatan terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023-2024.
Diterangkan oleh Kepala Kejari Barsel, Zulham Pardamean, melalui Kasi Itelijen, Paras Setio, saat ini kasus dugaan tipikor tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
“Masih proses pengumpulan dan pendalam bukti-bukti oleh tim pidsus bang, kalau ada info lanjutan nanti kami kabari,” terangnya melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Paras Setio juga mengklarifikasi terkait jumlah dana hibah yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu total sebesar Rp27 miliar bukan Rp50 miliar sebagaimana pemberitaan sebelumnya.
Berikut rincian dana hibah KPU Barsel tahun anggaran 2023 / 2024 : Tahap I dengan persentase 46,17 persen atau sebesar Rp12.548.080.000 pada tahun 2023, serta tahap II dengan persentase 53,83 persen, yakni sebesar Rp14.631.872.400,00 yang disalurkan di tahun 2024;
“Objek pemeriksaan pidsus terkait dengan penggunaan dana hibah bang total Rp27 miliar, terdiri dari 2 tahap pencairan di tahap 1 yang Rp12 miliar sekian yang tahap 2 Rp14 miliar yang bersumber dari APBD Barsel,” rinci dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, M. Sone Ridho Raharjo juga menjelaskan saat ini penyidik belum menentukan seberapa besar potensi kerugian negara, karena masih melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan para saksi terkait kasus yang kini telah dinaikan jadi penyidikan ini.
“Kami belum minta penghitungan PKKN, karena masih periksa saksi-saksi. Jadi belum bisa diperkirakan, nanti kami update lebih lanjut,” beber mantan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu.

Komentar