BUNTOK – KALTENGNEWS.CO.ID – Kantan Ringga Maja Cs kembali beraksi memasang portal di jalan hauling PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), klaim bahwa lokasi tempat pemortalan di Swalang adalah wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang masih dipertanyakan.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bintang Ara, Rikas, berdasarkan dokumen kesepakatan antara Pemerintah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang dan Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara dan Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2002, 2005, 2009, 2016 dan 2025 lokasi pemasangan portal oleh Kantan Cs di PT MUTU tersebut tidak pernah disebutkan masuk dalam wilayah Desa Tongka.
Hal ini kata Rikas, baik Desa Bintang Ara maupun Muara Mea memang belum pernah memiliki kesepakatan tata batas yang sudah ditetapkan dengan Desa Tongka.
“Sepengetahuan saya, baik Desa Bintang Ara maupun Desa Muara Mea itu belum punya tata batas yang pasti dengan Desa Tongka, karena belum ada kesepakatan soal tata batas itu dan sampai sekarang masih berproses. Kalau antara Desa Bintang Ara dan Muara Mea sudah ada kesepakatannya tahun 2025 kemaren, sementara dengan Tongka belum ada,” terangnya, Rabu (16/9/2026).
Dia kemudian mempertanyakan dasar Kantan Cs yang mengklaim bahwa lokasi tempat pemasangan portal di Swalang tersebut adalah masuk Desa Tongka.
“Kami tidak tahu apa dasar mereka (Kantan Cs) mengklaim wilayah Swalang itu masuk Desa Tongka? Kami juga bingung,” tutur Rikas.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Muara Mea, Barlin, menurut dia Kantan Cs tidak boleh sembarangan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah wilayah Desa Tongka, karena sampai saat ini penetapan tata batas antara kedua desa masih berproses di tingkat Kabupaten.
“Lahan itu sebenarnya masuk di Muara Mea, tapi saat ini soal tata batasnya masih berproses di Kabupaten. Harusnya mereka (Kantan Cs) tidak mengklaim atas nama Tongka,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri, mengaku bahwa Kantan Cs memang tidak pernah memberitahukan secara langsung perihal aksi pemasangan portal di PT MUTU, hanya melalui surat tembusan.
“Surat pemberitahuan kepada Polda itu kan ada tembusan kepada Kades, kepada Koramil, Camat dan Kapolsek ada juga. Kalau Kantan dan Digil itu kan memang tidak ada ke rumah, tapi mereka melewati orang juga mengantarkan surat itu,” akui dia.
Sementara untuk lokasi pemasangan portal itu sendiri, apakah benar di wilayah Desa Tongka atau tidak, menurut Edi belum bisa dipastikan karena dia belum pernah melihat langsung ke lapangan.
“Tidak juga saya tahu, karena tidak ke lapangan,” sebutnya.
Kantan Cs sendiri melaksanakan aksi pemasangan portal di wilayah Swalang PT MUTU dimulai pada hari Senin (14/9/2026). Pemasangan portal ini dikawal oleh Ormas Mangkok Merah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilansir dari media online, Ketua DPW Mangkok Merah Kalteng, Sepriandaya menyampaikan bahwa kehadirannya dengan pasukan untuk mengawal dan mendampingi advokasi adat terhadap Kantan dan kawan – kawan dalam memperjuangkan lahan ulayat adat mereka masuk wilayah Barito Utara yang sudah digarap PT MUTU tanpa ganti rugi.
“Kehadiran kami atas permohonan Kantan dan kawan – kawan tertanggal 18 Agustus 2026 ” ujar Sepriandaya.
Ia juga berharap pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya ke Kantan dan kawan – kawan.
“Harapannya supaya apa yang diperjuangkan Kantan dan kawan – kawan cepat terselesaikan sesuai dengan perintah Undang-undang No. 4 Tahun 2009 pasal 136 ayat (1 dan 2),” ucapnya.
Sebelumnya, Kantan Cs melakukan aksi pemortalan di tambang PT MUTU wilayah Swalang, Kamis (11/12/2025), sementara itu Kepala Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Edi Sumantri akui sudah cabut Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) berkaitan.
Aksi pemortalan tersebut dipimpin oleh Deserman dan Handriani Satria Gunarsa anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Barut, serta Karminsadi yang merupakan anggota Ormas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Barut, sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh H. Abdul Rahman (Digil) dan Kantan Ringga Maja sebagai orang yang mengklaim pemilik lahan tersebut.
Padahal, berdasarkan surat undangan nomor : B/Und-36/XII/IPP.2.1.13/2025 yang diterbitkan oleh Polres Barut, persoalan klaim lahan di wilayah Sualang oleh Kantan Cs tersebut akan dimediasi di Kantor Polres Barut Jl. Kapten Piere Tendean, Muara Teweh pada Jumat (12/12/2025).
Undangan mediasi itu merupakan tindaklanjut dan kesepakatan bersama antara PT MUTU dengan Kantan Cs pada saat aksi pemortalan di wilayah Sualang pada Rabu (19/11/2025) lalu.
Sementara itu, Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait aksi pemortalan yang kembali dilakukan oleh Kantan Cs, sedangkan SKT atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja, telah dicabut.
“Nah tidak tahu lagi aku, oleh aku di kantor tadi zoom dengan Bupati, setelah itu ada mereka dari Perpustakaan Daerah dengan Dinas SosPMD (berkunjung), jadi kurang copy lagi,” jawabnya melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
“(SPKT itu sudah dicabut) sudah tanggal 24/11/2025. Masyarakat dan mantan Kades komplain, tidak mau sampai jadi masalah,” akui Edi menambahkan.
Aksi ini kemudian dimediasi oleh Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara pada Senin (15/12/2025). Pada mediasi tersebut Kantan Cs tidak diperbolehkan lagi melakukan pemortalan dan disepakati bahwa penyelesaian persoalan ini adalah melalui jalur hukum.
Namun, pada Minggu (30/8/2026) Kantan Cs kembali melakukan pemortalan di PT MUTU wilayah Kabupaten Barito Selatan dalam upaya menuntut ganti rugi atas lahan di Barito Utara dan Barito Timur.
Aksi ini kembali dibubarkan oleh aparat penegak hukum (APH) pada Rabu (2/9/2026).
Ada satu fakta terungkap, ternyata Kantan Cs bukan warga asli Tongka. Klaim Kantan Ringga Maja dan H. Abdul Rahman alias Digil di atas lahan Swalang ditentang masyarakat, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama yang ditanda tangani oleh ratusan masyarakat desa Tongka pada tanggal 29 November 2025.
Dalam surat tersebut, ratusan masyarakat desa Tongka meminta kepada PT MUTU agar tidak menanggapi permintaan Kantan Cs untuk melakukan pembayaran atas lahan yang diklaim mereka seluas 251 Hektar.
Bahkan masyarakat desa Tongka menganggap klaim yang dilakukan oleh Kantan Cs di atas lahan dimaksud, adalah bentuk penyerobotan hak warga asli desa Tongka.

Komentar