MUARA TEWEH – Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara R. Firmansyah menjelaskan perkara tersebut berawal dari sengketa lahan yang berlangsung sejak 2016 di wilayah Sungai Mea.
“Perkara ini berawal dari sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2016 di wilayah Sungai Mea, Kabupaten Barito Utara,” kata Firmansyah. Jumat, (11/9/2026).
Dalam dakwaan, konflik kembali memanas setelah pihak korban memasang portal untuk menghalangi pembangunan pondok milik salah satu terdakwa. Perselisihan kemudian berkembang menjadi kekerasan dan berujung pada dugaan perencanaan pembunuhan.
“Dari rangkaian peristiwa tersebut, para terdakwa diduga melakukan perencanaan hingga melaksanakan pembunuhan secara bersama-sama terhadap para korban,” ucapnya.
Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan terdakwa dalam menghubungi pihak lain serta pemberian uang dalam rangkaian rencana tersebut.
Dalam serangan pada 19 April 2026, para terdakwa disebut membawa sejumlah senjata, termasuk senjata api rakitan dan senjata tajam.
“Keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1),” tukas Firmansyah.
Perkara kini memasuki tahap persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan. Status empat orang tersebut adalah terdakwa, bukan lagi sekadar terduga.
Tahap berikutnya adalah pemeriksaan agenda persidangan sesuai hukum acara pidana dan pembuktian di Pengadilan Negeri Muara Teweh.(MT/*)

Komentar