Advertisement
Barito Utara
Beranda / Barito Utara / Barito Utara Terbitkan SE Hadapi Kabut Asap

Barito Utara Terbitkan SE Hadapi Kabut Asap

Bupati Barito Utara Shalahuddin dan jajaran saat penanganan karhutla di wilayah Muara Teweh.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan surat edaran baru untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menurunkan kualitas udara di wilayah tersebut.

Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 ditetapkan 4 September 2026 dan diterima di Muara Teweh pada Sabtu.

Bupati Barito Utara Shalahuddin menyebut kualitas udara telah menurun dan berada pada kategori tidak sehat. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur.

“Kepada kepala perangkat daerah diminta melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah,” kata Shalahuddin dalam surat edaran tersebut.

Pemkab menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan. ASN tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, sementara pola kerja dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan.

Isenmulang Kalteng FC Dipangkas Dua Poin, Ini Sebabnya

Pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar diarahkan dilakukan dari rumah dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Kebijakan ini menunjukkan respons pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi mulai mengatur aktivitas pemerintahan dan pendidikan agar risiko paparan udara tidak sehat dapat dikurangi.

“Kondisi kualitas udara yang menurun” menjadi dasar pemerintah melakukan langkah antisipatif. Namun, penyesuaian tugas ASN tidak diartikan sebagai penghentian pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan menyesuaikan model kegiatan belajar dengan situasi lapangan. Dengan demikian, sekolah tidak diperlakukan secara seragam apabila kondisi udara antarwilayah berbeda.

Langkah tersebut menjadi penting karena dampak kabut asap dapat berbeda menurut lokasi, kepadatan aktivitas dan kedekatan permukiman dengan kawasan rawan kebakaran.

Air Bersih Macet, Warga Nanga Bulik Keluhkan Layanan Perumda Tirta Lamandau

Pemkab Barito Utara melalui kebijakan itu menempatkan perlindungan kesehatan sekaligus keberlangsungan pelayanan publik sebagai dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.(MT/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *