Advertisement
Hukum & Kriminal Kotawaringin Timur
Beranda / Kotawaringin Timur / Polres Kotim Tetapkan Empat Tersangka Karhutla

Polres Kotim Tetapkan Empat Tersangka Karhutla

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla di Sampit.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penanganan 22 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum setempat hingga Senin, 6 September 2026. Dari empat tersangka itu, tiga telah ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan kepolisian tidak hanya menangani pemadaman, tetapi juga menelusuri unsur pidana dari setiap laporan kebakaran yang masuk.

“Polres Kotim terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait karhutla,” kata Resky di Sampit, Senin.

Dari 22 perkara tersebut, empat sudah dituangkan dalam Laporan Polisi. Rinciannya, tiga perkara melibatkan perorangan dan satu perkara berkaitan dengan korporasi.

Untuk perkara korporasi, penyidikan dilakukan secara bersama-sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena membutuhkan penanganan terpadu.

Golkar Minta Optimalisasi PAD Kotim Lebih Terukur

“Selain empat Laporan Polisi, kami juga telah menerima 18 Laporan Informasi mengenai dugaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi,” beber Resky.

Penyidik telah memeriksa 23 saksi dalam empat perkara yang sudah menjadi laporan polisi. Sementara pada 18 laporan informasi, polisi memeriksa 50 saksi. Dengan demikian, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 73 orang.

“Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga orang di antaranya saat ini ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Resky menegaskan setiap laporan tetap melalui proses penyelidikan untuk memastikan lokasi, penyebab kebakaran serta pihak yang diduga bertanggung jawab. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam perkara yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Menurut dia, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Kepolisian mengingatkan dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lahan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas lingkungan.

Katingan Kejar Pemerataan Pendidikan hingga Terpencil

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Polres Kotim menyatakan seluruh laporan dan informasi yang diterima masih ditindaklanjuti sesuai proses hukum dan alat bukti yang ditemukan.(SM/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *