Advertisement
Barito Utara Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Tambang Emas Ilegal di Barito Utara Digerebek! Polisi Sita Mesin dan Merkuri

Tambang Emas Ilegal di Barito Utara Digerebek! Polisi Sita Mesin dan Merkuri

Konferensi pers di Mapolres Barito Utara terkait pengungkapan kasus PETI. (Kaltengnews/din)

MUARA TEWEH – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI kembali menjadi perhatian penegak hukum di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polres Barito Utara menangkap empat tersangka dalam perkara PETI dan menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam penindakan yang dirilis Kamis (20/8/2026), polisi juga mengungkap perkara lain berupa penyalahgunaan dan pengangkutan BBM tanpa izin dengan dua tersangka. Total enam orang diamankan dalam dua perkara tersebut.

Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna mengatakan penindakan PETI menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Untuk perkara pertambangan ilegal, Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal,” kata Krisistya dalam konferensi pers di Mapolres Barito Utara, Kamis (20/8/2026).

Barang bukti tersebut antara lain empat mesin diesel, dua chainsaw, belasan karpet penyaring dan satu botol raksa atau merkuri.

104 ASN Dipindah, Bupati Kapuas Minta Birokrasi Pangkas Jalur Berbelit

Keberadaan merkuri menjadi salah satu aspek penting dalam perkara tersebut karena bahan tersebut lazim digunakan dalam proses pemisahan emas, tetapi penggunaannya dalam aktivitas pertambangan juga menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Namun, dalam informasi yang tersedia, polisi belum mengungkap secara rinci lokasi titik tambang, luas kawasan yang terdampak, jumlah emas yang berhasil diperoleh, maupun apakah terdapat pihak lain yang memasok peralatan atau bahan untuk aktivitas tersebut.

Karena itu, informasi mengenai skala jaringan PETI di balik perkara tersebut masih memerlukan pendalaman.

Selain PETI, polisi membongkar pengangkutan BBM tanpa izin. Dua orang diamankan bersama sebuah mobil pikap yang digunakan untuk membawa puluhan jeriken.

Polisi menyita 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter. Selain itu terdapat 10 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite bersubsidi dengan total 350 liter.

Target Pendapatan APBD Turun Rp30,4 Miliar, PAD Jadi Sorotan

Dengan demikian, total BBM yang disebut dalam keterangan polisi mencapai 1.610 liter.

Dua perkara tersebut menunjukkan jenis pelanggaran yang berbeda, tetapi sama-sama menyangkut aktivitas ekonomi yang dilakukan di luar mekanisme perizinan. PETI berkaitan dengan pengelolaan sumber daya mineral dan potensi kerusakan lingkungan, sedangkan pengangkutan BBM tanpa izin berkaitan dengan tata kelola distribusi bahan bakar.

Polisi menyatakan penindakan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Barito Utara. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan PETI maupun penimbunan BBM bersubsidi.

Namun, perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan. Pertanyaan penting berikutnya adalah apakah penyidikan akan berkembang ke pihak yang lebih besar, termasuk pemodal, pemasok peralatan, pemasok bahan tambang atau pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

Dalam kasus PETI, penyitaan mesin dan merkuri menunjukkan adanya aktivitas yang membutuhkan peralatan dan bahan tertentu. Tetapi keberadaan barang bukti tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya jaringan yang lebih luas. Kesimpulan mengenai jaringan, pemodal atau aktor lain harus menunggu hasil penyidikan.

Udara Kalteng Memburuk, 8 Daerah Tak Sehat hingga Berbahaya

Hal yang sama berlaku dalam perkara BBM. Polisi telah menyebut jumlah dan jenis BBM yang diamankan, tetapi informasi mengenai tujuan pengiriman, sumber BBM, pola distribusi dan kemungkinan pihak lain yang terlibat masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Aspek lingkungan juga layak menjadi perhatian dalam perkara PETI. Jika aktivitas menggunakan merkuri dilakukan di sekitar sungai atau kawasan permukiman, dampak ekologis dan kesehatan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu diperiksa oleh instansi terkait.

Sampai informasi yang tersedia, belum ada hasil pemeriksaan independen mengenai tingkat pencemaran atau dampak merkuri dari lokasi yang terkait dengan perkara tersebut. Karena itu, tidak tepat menyatakan telah terjadi pencemaran sebelum ada hasil uji lingkungan.

Bagi publik Barito Utara, pengungkapan ini bukan sekadar perkara penangkapan enam orang. Kasus tersebut membuka pertanyaan lebih besar mengenai seberapa jauh aktivitas PETI dan distribusi BBM ilegal masih berlangsung, siapa yang memperoleh keuntungan dan seberapa efektif pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada perkembangan penyidikan Polres Barito Utara dan kemungkinan adanya tersangka atau perkara baru dari hasil pengembangan.(din/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *