Polres Katingan Amankan Satu Orang Warga Kasus Tindak Pidana Tambang Emas Tanpa Izin

 Polres Katingan Amankan  Satu Orang Warga Kasus Tindak Pidana Tambang Emas Tanpa Izin

FOTO : Jajaran Satreskrim Polres Katingan saat melakukan penangkapan terhadap (RS) diduga pelaku tindak pidana tambang emas tanpa izin. 

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang emas tanpa izin (ilegal), di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Rabu 2 Agustus 2023.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Saladin, saat dilakukan penindakan oleh anggota Satreskrim, maka berhasil diamankan seorang laki-laki dengan inisial RS (30) yang diduga sebagai pelaku.

Terungkapnya perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di di wilayah Katingan Hilir. Mengetahui hal itu, jajaran Polres Katingan menerjunkan anggota untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya.

“Saat dilokasi, petugas menemukan terduga pelaku penambangan emas yang diduga ilegal itu. Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat lubang dengan mengali tanah untuk mencari emas,” terang Kapolres, Jumat 4 Agustus 2023.

Kasatreskrim Iptu Muhammad Saladin, mengatakan saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu mesin diesel, satu keong alat pompa, selang ukuran 1 inci, selang spiral 4 inci, pipa, tiga lembar karpet, satu alat dulangan, sekop, palu, serta tujuh pentolan yang diduga emas hasil tambang seberat kurang lebih 32 gram.

“Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, ” pungkasnya. (AS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!