Pemkab Katingan Serahkan Bantuan Keuangan Ke 10 Parpol, Total Bantuan Rp 1,124 Miliar Lebih

 Pemkab Katingan Serahkan Bantuan Keuangan Ke 10 Parpol, Total Bantuan Rp 1,124 Miliar Lebih

FOTO : Sekda Katingan Pransang, saat menyerahkan bantuan keuangan Parpol secara simbolis kepada masing-masing Parpol. 

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengeluarkan anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) sebesar Rp.1,124 Miliar lebih pada tahun 2023 ini.

Penyerahan bantuan dilakukan Bupati Katingan Sakariyas, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, saat kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada 10 Parpol peserta Pemilu 2009 yang memilik kursi di DPRD setempat, di aula kantor aula Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Katingan, Senin 24 Juli 2023.

“Mulai tahun 2022, besaran nilai bantuan keuangan Parpol Kabupaten Katingan sudah mendapat kenaikan dari nilai sebelumnya yaitu Rp.10 ribu lebih per suara sah sekarang menjadi Rp.15 ribu per suara sah,” jelas Pransang.

Peningkatan nilai bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat guna terwujudkan tatanan sistem politik dan demokrasi yang lebih berkualitas. Bantuan keuangan kepada Parpol merupakan bantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyalurannya dilakukan secara proporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dn DPRD Kabupaten/Kota.

“Sehubungan telah disalurkannya bantuan keuangan Parpol tahun 2023 ini, maka diharapkan agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing DPD/DPC Parpol yang bersangkutan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Katingan George Heplin Edwar Doddy, mengatakan kegiatan yang kita laksanakan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat menteri dalam perihal pelaksanaan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Parpol.

Dalam ketentuan pasal 25 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.

“Ditegaskan bahwa tahapan lanjutan setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada Parpol ke rekening masing-masing Parpol adalah perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang telah disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara Parpol,” terangnya.

10 Parpol di Kabupaten Katingan yang menerima bantuan adalah Partai Politik PDI Perjuangan dengan suara sah (20.620) perolehan kursi (7) dan bantuan (Rp.309.300.000).

Partai Golkar, suara sah (11.963) perolehan kursi (4) dan bantuan (Rp.179.445.000).  Partai PKB, suara sah (8.007) perolehan kursi (3) dan bantuan (120.105.000). Partai Nasdem, suara sah (6.916) perolehan kursi (2) dan bantuan (103.740.000). Partai Gerindra, suara sah (5.671)  perolehan kursi (2) dan bantuan (Rp.85.065.000).

Kemudian, Partai Demokrat suara sah (5.473) perolehan kursi (1) dan bantuan (Rp.82.095.000). Partai PAN, suara sah (4.877) perolehan kursi (2) dan bantuan (Rp.73.155.000). Partai Perindo, suara sah (4.787) perolehan kursi (1) dan bantuan (Rp.71.805.000).

Partai Hanura, suara sah (4.422) perolehan kursi (1) dan bantuan (Rp.66.330.000) dan Partai PPP, suara sah (2.255) perolehan kursi (1) dan bantuan (Rp.33.855.000). Sehingga dari total jumlah suara dari 10 Partai Politik Katingan ada 74.993 perolehan suara sah dengan jumlah bantuan Rp. 1.124.895.000 ( Satu Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). (AS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!