Sempat Vonis Bebas, Runai Kembali Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Katingan

 Sempat Vonis Bebas, Runai Kembali Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Katingan

Foto : Pihak Kejaksaaan Negeri Katingan saat mengeksekusi terdakwa Runai mantan Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (mengenakan rompi merah muda bertuliskan 02) di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palangka Raya.

KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan eksekusi terhadap salah satu mantan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, eksekusi ini  dilakukan akibat adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan nya semasa menjabat.

Mantan pejabat Dinas Pertanian yaitu Runai yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, minggu (5/2/2023) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap mantan pejabat dinas pertanian tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tahun anggaran 2018,”Ucap Kasi Pidsus.

Sebelumnya lanjut Erfandy, bahwa terdakwa Runai sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, namun pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa di vonis terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjaran selama dua tahun serta dibebankan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subside dua bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.

Usai menerima salinan putusan kasasi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Katingan pada jum’at (3/2) kemarin, langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palangka Raya.

“Sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ini, JPU menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan,”Jelasnya.

Dalam perkara ini juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni mantan kepala dinas pertanian, pangan dan perikanan kabupaten katingan atas nama Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin Adae Enel yang bertindak sebagai ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin.

Dikatakan Erfandy bahwa Hendri Nuhan juga merupakan mantan staf ahli Bupati Katingan yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider tiga bulan kurangan dan telah di eksekusi oleh JPU ke rutan kelas IIA Palangka Raya.

Sementara itu, terdakwa kepala desa tewang baringin Adae Enel berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama empat tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 bulan kurungan serta membebankan Uang Pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Subsider satu tahun enam bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi.

(Tri)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!