Diduga Korupsi Rp 5,8 Miliar, Mantan Plt Sekda Katingan Jadi Tersangka 

 Diduga Korupsi Rp 5,8 Miliar, Mantan Plt Sekda Katingan Jadi Tersangka 

FOTO : Suasana Tersangka JS saat dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Mantan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2017, berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.

JS yang juga Mantan Plt Sekda Katingan pada Tahun 2013 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 4 September 2021.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Selasa 17 Agustus 2021.

Dijelaskan, bahwa perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 orang saksi, memeriksa ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat – surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Sehingga berdasarkan hasil ekspos perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

“Modus yang dilakukan JS ini adalah juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, secara melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah sekitar Rp. 5,8 miliar,” ungkap Erfandy Rusdy Quiliem.

Lanjutnya menambahkan, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial (S), yang mana untuk tersangka (S), telah di lakukan pemanggilan untuk dilakukan Pemeriksaan pada hari kamis mendatang.

Dan dalam kasus ini, tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara.

“Perlu diketahui, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (rul/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!