Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Di Katingan Tengah, Ayah Bejat Cabuli Anak Gadisnya

FOTO : Pelaku pencabulan inisial HL (38) saat diamankan pihak kepolisian.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali terulang. Kali ini peristiwa melibatkan seorang ayah inisial HL (38) terhadap anak tirinya, Melati (nama samaran) usia 16 tahun di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Arif Dany Susanto me jelaskan jika kejadian bermula pada Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Ketika anak gadisnya sedang melipat pakaian di rumahnya, tiba-tiba sang ayah bejat datang menghampiri.
“Korban ditarik ke atas kasur oleh ayah tirinya. Sewaktu korban dalam posisi berbaring, pelaku langsung melepaskan baju dan celananya. Lalu pelaku memegang serta memeras area sensitif anak tirinya. Korban sempat mencoba berontak namun korban tidak berdaya atas pencabulan tersebut,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Tidak sampai disitu, perilaku bejat sang ayah tiri kembali terulang. Pada Jumat, 17 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB sewaktu korban sedang rebahan di kamar, tiba-tiba korban terbangun dan menyadari bahwa celana korban dilepas oleh pelaku. Mulut korban ditutup paksa dengan tangan pelaku seraya meremas bagian sensitif korban dengan cara ditindih.
“Tidak lama pelaku pergi dan korban langsung mengenakan pakaian kembali. Namun pelaku kembali dengan memegang satu pisau dapur di tangan kanannya. Pelaku lantas duduk di samping korban dan mengancam korban jangan menceritakan perbuatan cabulnya kepada siapa pun,” ujarnya.
Kendati demikian, kasus dugaan pencabulan tersebut akhirnya sampai ke polisi. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.
“Setelah menerima laporan polisi, kami langsung mendatangi TKP, meminta VER, catat saksi-saksi, amankan tersangka dan barang bukti serta proses sidik lebih lanjut. Saat ini pelaku ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan Polsek Katingan Tengah dan untuk proses penyidikan perkaranya ditangani oleh Unit PPA SatReskrim Polres Katingan dan Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah,” pungkas Kapolsek Katingan Tengah. (RUL/aga)