Korupsi Dana Pokir, Satu Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka
FOTO : Tersangka berinisial N alias BR, saat diamankan Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Seorang kontraktor asal Kabupaten Katingan berinisial N alias BR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Katingan tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan bahwa tersangka di lakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tersangka N terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem, Minggu 1 Agustus 2021.
Dijelaskan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 (lima belas) orang saksi, dan Ahli serta telah menyita dokumen terkait serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara. ” Sehingga dengan atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara N sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan adalah bahwa tersangka secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana pokir anggota DPRD katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada 4 (empat) Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 387.068.691,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, berdasarkan fakta yang diperoleh tim penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana pokir anggota DPRD Katingan tahun anggaran 2017. Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp. 7.913.327.500,- (tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
“Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya. (RUL/aga)