Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Berkenaan dengan adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait kerusakan sejumlah ruas jalan umum yang diduga diakibatkan oleh angkutan perusahaan besar swasta yang beroperasi diwilayah setempat, mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yuliandra Dedy bahwa terkait penanganan sejumlah ruas jalan yang rusak terutama dari Bawan, Bukit Liti sampai dengan Kuala Kurun.
Pemerintah baik Provinsi, Kabupaten, pihak terkait dan juga para pelaku usaha baik dari sisi pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang menggunakan ruas jalan Provinsi dan Nasional sudah melakukan rapat pertemuan pada tanggal 7 Juni 2019 kemarin.
“saat itu rapat dipimpin langsung oleh Bupati (Jaya S. Monong.red), dan mekanisme penyelesaiannya sudah kita laporkan kepada pak Gubenur Kalteng (H.Sugianto Sabran.red). pada intinya pelaku usaha siap membantu dalam hal pembayaran dan perbaikan ruas jalan yang rusak,” kata Yuliandra, Kamis (24/6/2021).
Pihaknya juga meminta dan menegaskan kepada seluruh pelaku usaha dalam hal angkutan, itu wajib mengukuti ketentuan mekanisme pengangkutan, sesuai kelas jalan yang ada. Perda Kalteng No. 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.