“kedepan tentunya hal itu akan kita lakukan, dimana ketika angkutan akan keluar jalan, kita akan melakukan pengecekan apakah angkutan sudah sesuai ketentuan kelas jalan apa tidak. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan surat dalam hal penghentian sementara waktu untuk angkutan-angkutan di ruas jalan yang ada, termasuk di ruas jalan Bukit Liti menuju ke Kuala Kurun,” bebernya.
Yuliandra juga menginformasikan bahwa pihaknya juga mendapat informasi ketika pelaksanaan rapat tanggal 7 Juni 2021 kemarin, bahwa sebagai besar angkutan perusahaan yang menggunakan ruas jalan umum, dalam ijin amdal, atau istilahnya tidak memiliki ijin penggunaan jalan umum untuk angkutan-angkutan hasil produksi.
Pasalnya, didalam amdal yang dibuat oleh sejumlah perusahaan yang ada hanya mengacu angkutan didalam koridor perusahaanya masing-masing. Termasuk tidak adanya ijin penyelenggaraan angkutan khusus yang merupakan kewenangan kementrian perhubungan melalui Dirjen darat.
Untuk itu, pihaknya juga mendorong kepada seluruh pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan di wilayah Kalimantan Tengah untuk segera mengurus ijin penyelenggaraan angkutan khusus yang merupakan syarat dan kewajiban dari transportir-transportir perusahan yang mengangkut barang yang termasuk kategori angkutan khusus. Dimana ijin tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memberikan alternatif lain untuk angkutan hasil pertambangan, kehutanan dan perkebunan,”
“Kita minta tidak lagi melalui jalur umum tapi melalui jalur sungai. Namun ketika hal itu dilakukan, tentunya akan ada kosekuensi yang terjadi baik, sosial atau ekonomi. Karena kondisi sungai kahayan yang hancur akibat kegiatan pertambangan emas tampa ijin, dan kita tentunya juga akan melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan emas tampa ijin di bantaran sungai kahayan,” bebernya menambahkan.
Ketika disinggung terkait upaya yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha terhadap kondisi ruas jalan umum yang rusak diduga akibat adanya aktifitas angkutan hasil produksi. Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng menginformasikan bahwa saat ini sudah dilakukan perbaikan oleh sejumlah pelaku usaha.
Diantaranya, pihak PT. HPL dari sektor kehutanan, PT. DMP dari sektor pertambangan, serta ada pula beberapa perusahaan lainya, dimana Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng sendiri tidak dapat menginformasikan nama perusahanya satu per satu.
Namun Pemerintah Daerah Provinsi berkeinginan agar tanggung jawab perbaikan ruas jalan yang rusak tidak hanya dilakukan oleh beberapa perusahaan saja, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh perusahaan yang menggunakan ruas jalan umum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan pengguna jalan belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, tim redaksi telah mengupayakan menghubungi nomor kontak perusahaan, namun belum memperoleh jawaban. (YS/a2)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di
KALTENGNEWS TV