Dirinya menegaskan, ranah kewenangan dari Dinas Perhubungan yakni dalam hal pengawasan baik melalui pemasangan rambu-rambu dan optimalisasi jembatan timbang.
“terkait pemasangan rambu lalu lintas, khususnya ruas jalan bukit liti sampai dengan kuala kurun sudah dianggarkan untuk tahun ini, dan kita juga sudah mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi,” katanya menambahkan.
Sementara untuk jembatan timbang sendiri lanjut Yuliandra lebih dalam, pihaknya juga sudah ingatkan melalui surat Gubernur Kalteng yang terakhir kepada seluruh Bupati dan Walikota serta Balai Pengelola Transportasi Darat XVI Kalteng yang mengelola jembatan timbang di dua titik (Kapuas dan Barito Timur.red).
Betul-betul memperhatikan ketentuan-ketentuan angkutan yang masuk wilayah kalteng dapat menyesuaikan kelas ruas jalan. Pihaknya juga mengharapkan adanya sinergitas dan dukungan maksimal dari pihak terkait melalui Satuan Lalulintas baik Polda Kalteng Polres di Kabupaten.
“Sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kewenangan penindakan dijalan itu adalah kewenangan kepolisian. Kita berharap dukungan maksimal melalui keberadaan pos-pos Polisi di sepanjang ruas jalan tersebut ketika melihat angkutan over kapasitas, kita meminta dukungan untuk dapat dilakukan penindakan dan penilangan. Inilah yang sangat kita harapkan adanya sinergi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan penindakan,” katanya lebih dalam.
Mengingat adanya keterbatasan kewenangan dalam hal penindakan dijalan, Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Perubungan lebih melakukan pendekatan dan pemeriksaan langsung kepada pihak managemen perusahaan yang berada diruas jalan.