Jalan Rusak Parah, Pemkab Kotim Dinilai Lalai

 Jalan Rusak Parah, Pemkab Kotim Dinilai Lalai

FOTO : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Dadang Siswanto saat mengecek jalan yang rusak di jalan lingkar selatan.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Kerusakan jalan cukup parah terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi itu membuat sopir angkutan berat memilih jalan dalam kota untuk dilintasi. Akibatnya, Jalan Kapten Mulyono, Pelita dan HM Arsyad yang sebelumnya mulus saat ini kondisinya mulai rusak dan ini juga harus diperhatikan oleh pemerintah kabupaten.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Dadang Siswanto mendesak agar jalanan yang berpotensi mencelakan jiwa pengendara khususnya di dalam Kota Sampit harus segera diperbaiki. Menurutnya, pemerintah kabupaten berpotensi digugat oleh siapa pun yang merasa dirugikan akibat lalainya pemerintah kabupaten memperbaiki jalan yang mengakibatkan kecelakaan warga.

“Saya meminta kepada pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR segera perbaiki titik jalan-jalan yang rusak dan sekiranya berpotensi membahayakan pengguna jalan di dalam Kota Sampit,” ujar Dadang.

Dia mengatakan, dalam undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal ini sesuai Pasal 24 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan ada ketentuan pidananya yaitu sesuai Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” terang Dadang.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) juga menambahkan, dalam Pasal 273 itu pula menyebutkan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi. Dalam pasal tersebut terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.

“Kalau ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara, untuk itu kami mengharapkan jalan yang ada segera dilakukan perbaikan sehingga tidak ada gugatan dari masyarakat,” tutupnya. ( aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!