Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi ‘Sumur Bor’

 Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi ‘Sumur Bor’

FOTO : Jalani persidangan di PN Palangka Raya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG), Arianto divonis bebas, Selasa (20/4/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) tahun anggaran 2018 divonis bebas oleh majelis hakim. Putusan tersebut didapatkan terdakwa Arianto saat menjani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan agenda putusan dengan majelis hakim yang diketuai Irfannur, Selasa (20/4/2021).

Dalam putusan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Arianto, majelis hakim berpendapat lain dari tuntutan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa segala tuduhan kepada terdawak tidak terbukti. Bahkan barang bukti juga harus dikembalikan kepada terdakwa.

“Dengan berbagai pertimbangan, kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” kata Irfanur di ruang sidang.

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai harapannya, Kasipidsus Kejari Palangka Raya Irwan menegaskan akan terlebih dahulu mempelajari isi amar putusan tersebut. Termasuk akan berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kita lihat dulu amar putusannya dan tetap koordinasi bagian mana yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan putusan seperti itu,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Pasalnya semua dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa dianggapnya sudah sesuai.

“Dari penyelidikan, penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini kami yakin dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kasus ini belum selesai,” sebutnya.

Sementara Rahmadi G. Lentam selaku kuasa hukum Arianto sangat bersyukur atas putusan yang diberikan kepada kliennya. Termasuk putusan majelis hakim secara adil dalam kasus tersebut.

“Sudah jelas tidak terbukti dan dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita seperti uang Rp 200 juta dikembalikan ke terdakwa,” sebut Rahmadi.

Dia juga menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat.

“jadi jelas bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Sebelumnya terdakwa diancam dengan hukuman 4,5 tahun dan harus membayar denda Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara.

Perkara berawal ketika Kepala DLH Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018. Saat itu menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA).

Penasehat hukum terdakwa, Rahmadi G. Lentam, SH.,MH menuturkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Arianto tidak pernah menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan sumur bor dimaksud. Penunjukan MPA sebagai pelaksana sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan 700 titik sumur bor secara Swakelola Tipe IV sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut fakta persidangan jika ada kerja sama antara MPA dengan pihak lain, kerja sama dimaksud sama sekali tanpa sepengetahuan terdakwa. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dan Inspektorat Jenderal adanya kelebihan pembayaran, telah dikembalikan oleh masing-masing MPA,” tegasnya.

Sehingga tidak terdapat kerugian keuangan negara. Pembangunan sumur bor itu sendiri telah selesai dan bahkan memperoleh apresiasi dan penghargaan dari kementerian terkait dan Badan Restorasi Gambut Nasional. (bd/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!