Pelantikan PAW Legislator Provinsi, DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Istimewa

 Pelantikan PAW Legislator Provinsi, DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Istimewa

FOTO: Pelantikan PAW Anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024, Wilin C Okamoto. Kegiatan berlangsung dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalteng, pada hari Kamis (10/9/2020) pagi tadi.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Istimewa, yang mengagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2019-2024. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, gedung rakyat DPRD Kalteng, Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, pada hari Kamis (10/9/2020) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, SP didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak, H. Jimmy Carter, Hj. Faridawaty Darlan Atjeh dan sejumlah anggota legislatif provinsi. Hadir pula, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forpimda Kalimantan Tengah, pihak keluarga serta para tamu undangan lainnya yang berhadir.

Adapun anggota legislatif, yang di PAW ialah Wilin C Okamoto menggantikan almarhum Sarwani, yang pada awal tahun lalu telah wafat. Selanjutnya, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kalimantan Tengah, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan hak yang sama dengan anggota DPRD Kalteng yang lainnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, SP mengatakan, setelah diangkat menjadi salah satu wakil rakyat di DPRD Kalteng, yang bersangkutan tidak hanya mendapat hak yang sama dengan anggota lainnya.

Melainkan juga, semenjak dilantik yang bersangkutan akan memiliki tugas dan kewenangan, dalam hal mendukung pelaksanaan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.

“PAW ini untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan almarhum Sarwani. Proses ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang bersangkutan diminta langsung bekerja sesuai tugas dan fungsi DPRD dan alat kelengkapan dewan yang digantikannya.

“Selaku anggota DPRD yang baru, agar segera bergabung dengan Fraksi dan komisi, serta menyesuaikan diri. Tentunya yang lebih penting juga yakni sinergi dengan semua jajaran legislatif terkait program kegiatan dewan,” ucapnya.

Wiyatno menambahkan, bahwa pada masa persidangan III ini ada banyak agenda prioritas yang harus bahasa dan diselesaikan bersama, baik yang berkaitan langsung dengan penyusunan rancangan peraturan daerah, penyusunan anggaran hingga pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini menyerap aspirasi.

Disamping itu, dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini tentunya banyak yang harus diperhatikan oleh kalangan legislatif. Pasalnya, dalam situasi seperti ini cukup banyak masyarakat selalu mengharapkan bantuan baik dari pemerintah maupun DPRD selaku wakil raykat dari daerah pemilihan di Kalteng.

“Hal inilah yang harus diperhatikan juga, karena selaku wakil rakyat kita harus memperjuangkan aspirasi yang disampaikan dengan skala prioritas, terutama kepentingan masyarakat yang ada di daerah. Inilah beban tugas dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kalteng,” Tutupnya.

Sekedar untuk diketahui pula, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, yakni Wakil Gubernur Kalimantan Tengah didampingi sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) provinsi, Forkompinda provinsi serta para tamu undangan lainnya. (YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!