Berkas Akan Dilengkapi, Penyidikan Kasus Korupsi APBDes Asem Kumbang Terus Berlanjut
KASONGAN- Pihak Kejaksaan Negeri Kasongan mengembalikan berkas yang dilimpahkan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan terkait dengan dugaan korupsi dana APBDes proyek penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang.
Dikembalikanya berkas dugaan tindak pidana korupsi penimbunan jalan itu, dikarenakan belum lengkap. Tomy Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kasongan, Rabu (9/10/2019) menjelaskan pihaknya memang sudah menerima berkas dugaan tindak pidana kurupsi APBDes, namun berkasnya dikembalikan ke Polres beserta P-19 karena formil dan materil belum lengkap.
“Berkas perkara tersebut setelah diteliti ada yang masih belum lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi oleh Tipikor Polres Katingan,”Kata Tomy.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi S.I.K., membenarkan bahwa berkas dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kasongan dan itu merupakan hal yang biasa dalam proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan terkait pengembalian berkas seperti ini memang hal yang sudah biasa, karna berkas nya belum lengkap,”Ucap Iptu Lajun.
Meskipun dikembalikanya berkas tersebut ke Polres Katingan bukan berarti kasus tersebut dihentikan. “kasusnya tetap berjalan dan kita akan melengkapi berkas tersebut untuk diproses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Kasongan jadi pada intinya kasus dugaan adanya korupsi dana ABPDes pada 2017 itu tetap berlanjut,”Ujarnya.
Sebelumnya diketahui dari keterangan Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, menyebutkan satu orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni KE (35) dengan kasus proyek penimbunan jalan Desa Asem Kumbang kecamatan Kamipang yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan Desa tersebut.
Menurut AKBP Ginting tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa senilai Rp250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu.
Selain tersangka KE pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Semua masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Katingan.
Atas perbuatannya KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Tri)