9 Tesangka Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan di Katingan Ditangkap

 9 Tesangka Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan di Katingan Ditangkap

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K, didampingin Kabag Ops Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Lajun Sianturi, saat konferensi pers.

Kasongan  – Sebanyak sembilan orang tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diamankan oleh Kepolisian Polres Katingan,

Dalam kasus tindak pidana karhutla ini, Polres Katingan telah mengamankan sembilan kasus dengan sembilan orang tersangka.

Sembilan tersangka tersebut yakni, JL (54), AR (36), ARD (40), YR (57), YS (62) , MS (54), SS (31), MN (24) dan MR (47).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S.I.K, didampingin Kabag Ops Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Lajun Sianturi, saat konferensi pers, senin (23/9/2019) di Mapolres Katingan menyampaikan dari sembilan kasus, tiga diantaranya sudah selesai.

“Dari Sembilan kasus, sudah ada tiga kasus yang sudah selesai serta sudah dilakukan ke tahap dua yaitu ke unsur peradilan umum,”Ujar Kapolres Dharma Ginting.

Sementara itu untuk enam kasus yang sama, masih dalam tahapan proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian rincian dari kasus yang telah ditangani yaitu, Polres 2 kasus (selesai), kemudian Polsek Katingan Tengah 1 kasus (selesai), Polsek Sanaman Mantikei 2 kasus, Polsek Tewang Sanggalang Garing 2 kasus, Polsek Tasik Payawan 1 kasus dan Polsek Katingan Kuala 1 kasus.

“Secara keseluruhan luasan lahan atau hutan yang dibakar seluas kurang lebih 8,2 Ha,”Ucap Kapolres.

“Para tersangka ini dengan sengaja membuka/membersihkan lahan milik pribadi dengan tujuan untuk berkebun/berladang, dengan cara setelah kayu, dahan, ranting atau rumput sudah kering, kemudian dibakar tanpa ada menyiapkan peralatan pemadam kebakaran,”Pungkasnya.

Lanjut Kapoles, beberapa barang bukti yang diamanakan dari para tersangka yaitu korek api serta ember yang berisikan solar untuk melakukan pembakaran lahan.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 187 atau pasal 188 KUHP  atau pasal 25 ayat (1) peraturan Gubernur Kalteng nomor 5 tahun 2005, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

(Tri)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!