Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Kebijakan Otonomi Daerah Dorong Budaya Demokrasi
gerakkalteng.com – KASONGAN – Pihak dewan menilai, kebijakan otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Selain itu, memberikan nuansa baru dalam sistim pemerintahan daerah.
“Adanya kebijakan otonomi daerah, juga telah menumbuhkembangkan iklim kekebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka oleh masyarakat,” kata Ketua Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa, Kamis (13/6/2019).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan turut serta dalam membangun daerahnya. Kemudian, berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit.
“Pemerintah daerah telah diberi kewenangan lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerahnya,” katanya.
Diakuinya juga, jika perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup siginfikan, telah dirasakan masyarakat. Namun, masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan.
“Otonomi yang dimaksud ini, sebenarnya tidak semata-mata untuk mengelola daerah ini dengan semuannya. Namun, masih ada batasan-batasannya,” ungkap politisi yang kembali terpilih dalam Pileg 2019 ini.
Menyangkut otonomi daerah pula, Mantir menyebut jika masih banyak kebijakan-kebijakan yang melekat pada pemerintah daerah. Salah satunya, dalam hal pengelolaan keuangan yang sebebas-bebasnya guna menyejahterakan masyarakat.
“Misalnya untuk membuat apa saja, diberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk menentukannya. Jadi, tidak terlalu dibatasi,” imbuhnya.
Selain itu, bagaimana caranya dalam mengelola keuangan agar dilakukan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin guna menyejahterakan masyarakat.
“Hal tersebut merupakan contoh otonomi daerah yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten,” kata anggota dewan dari Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Meski begitu, tidak semua kewenangan diserahkan pada pemerintah daerah. Contohnya,bidang Kehutanan dan Pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), kewenangannya telah ditarik ke Pemerintah Provinsi.
“Meski demikian, pemerintah daerah masih bisa mendapat pemasukan dari dana bagi hasil,” tambahnya. (tri)