Miras Oplosan Tewaskan 2 Orang, Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan

 Miras Oplosan Tewaskan 2 Orang, Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan

FOTO: Tumpukkan Miras Oplosan di gudang penyimpanan yang di Grebek Polisi.

PULANG PISAU, Kaltengnews.co.id – Aparat kepolisian Pulan Pisau gerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIIB.

Penggebekan di dua lokasi yaitu sebuah rumah dan ruko Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir tersebut tindak lanjut meninggalnya MA dan HS usai pesta miras oplosan bersama rekannya FI, JU, SU dan RB pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Kapolres AKBP Pulpis, Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso mengatakan, dalam pendalaman kasus meninggalnya dua orang usai pesta miras oplosan, melakukan penggeledahan yang diduga sebagai tempat penjual miras yaitu sebuah rumah di Jalan Panunjung Tarung dan ruko Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Sugiharso menyampaikan, untuk di lokasi pertama ditemukan sebanyak tiga dus atau sama dengan 72 botol dan 2 kotak minuman berenergi merk kuku bima.

Sedangkan untuk lokasi yang kedua, didapati di sebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 sebanyak 91 dus minuman keras jenis ciu atau sama dengan 2.184 botol, minuman bernergi dan gelas plastic warna putih bening.

“Ini adalah tindak lanjut meninggalnya dua orang usai minum miras oplosan bersama empat orang lainnya. Dari hasil pengembangan kita mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penjual yaitu RBB (36), AH (45) dan RH (31),” tuturnya.

Selain itu lanjutnya, dalam serangkaian ini juga mengamankan barang bukti berupa 94 dus minuman keras jenis ciu atau sama dengan 2.256 botol, 900 pcs gelas pelastik warna putih bening dan 160 kotak minuman berenergi merk kuku bima.

Untuk kasus ini sendiri kepolisian membidik dengan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana atau Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Wartawan Biro Pulang Pisau: DENNY

Editor: Yundhy Satrya

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!