Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, dengan agenda Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, Senin (13/02/2023) pagi ini.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, adapun 2 Raperda dimaksud, masing-masing yakni 1) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043; serta 2) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Dua Raperda Dibahas Lebih Lanjut
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, SP. serta diikuti oleh sejumlah anggota dewan yang berasal dari 7 (tujuh) fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, serta unsur SOPD dan Forkopimda di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.
Pimpinan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang juga Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno, SP., menyampaikan rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yang mengagendakan Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum dari Tujuh Fraksi pendukung DPRD Kalteng atas Dua Raperda dimaksud.
“Hari ini kita akan mendengarkan secara langsung Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng, guna menanggapi Pemandangan Umum dari Tujuh Fraksi DPRD Kalteng atas dua Raperda yakni 1) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043; serta 2) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna hari ini Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo membacakan jawaban tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dihadapan peserta rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.
Dimana, Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah menyambut baik atas penyampaian pemandangan umum dari seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng. Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo juga membacakan sejumlah tanggapan atau jawaban dari masing-masing fraksi pendukung DPRD Kalteng.
Usai Rapat Paripurna, saat diwawancarai sejumlah awak media, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng, yang mana pada rapat paripurna sebelumnya sudah memberikan pemandangan umum atas dua Raperda dimaksud.

Menurutnya, kedua Raperda ini dinilai sangat penting dan memang menjadi suatu kebutuhan sekarang ini. Adapun dua raperda tersebut masing-masingnya berbeda, karena ada Raperda Revisi (diperbaharui,red) dari Perda sebelumnya, dan adapula Raperda yang baru.
Untuk Raperda Revisi, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043.
“Jika melihat dinamika dan perkembangan saat ini, Perda RTWP Kalimantan Tengah yang ada sebelumnya, memang memerlukan beberapa penyesuaian terhadap kondisi sekarang ini. Sebab, Perda sebelumnya masih dinilai kurang mampu mengakomodir berbagai kepentingan, baik itu kepentingan pembangunan daerah, kepentingan masyarakat luas maupun kepentingan investasi. Sehingga, disepakati bersama agar Perda RTWP yang ada sebelumnya dapat sesegeranya direvisi atau diperbaharui,” terang Wakil Gubernur Kalteng.
Lanjut Edy Pratowo menyebutkan salah satu alasan untuk merevisi Perda RTWP Kalimantan Tengah yang sudah ada sebelumnya, yakni terkait status kawasan menjadi salah satu kendala pembangunan di daerah ini.
Sedangkan untuk Raperda Baru, yakni Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana, dalam Raperda ini salah satunya akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Dalam nomenklaturnya, rencananya BRIDA akan digabungkan ke Bappedalitbang, sehingga menjadi BappedaBrida. Kan, di Bappedalitbang itu ada bagian penelitian dan pengembangan. Nah, untuk itu apakah memungkinkan nanti digabungkan kesana,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kalteng juga menambahkan terkait nomenklatur pembentukan BRIDA nanti, pihaknya juga akan mempertimbangkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Bappedalitbang yang ada saat ini. BRIDA ini juga rencananya akan terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Yang pasti, dalam waktu dekat ini kedua Raperda tersebut secara teknis akan dibahas bersama, antara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim dari Pemprov Kalteng, sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya.
Sekedar menginformasikan, usai Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemprov Kalimantan Tengah melaksanakan rapat gabungan guna menindaklanjuti pembahasan dua Raperda dimaksud.
Selanjutnya, pada siang ini juga rencananya akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di