Kades Harus Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

 Kades Harus Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Foto : Anggota DPRD Katingan Muhammad Effendi.

Kasongan – Baru-baru ini kepala desa beserta bendahara desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan menjadi terduga pelaku korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Adanya penahanan kepada kedua tersangka terduga korupsi dana desa itu tentu mendapatkan respon dari kalangan DPRD Katingan, salah satu nya M. Effendi.

Dikatakan Fendi, kepala desa (kades) dalam pengelolaan dana desa tentu harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan langsung dampak dari anggaran dana desa baik untuk pembangunan dan hal-hal lain nya untuk pembangunan desa.

“Dengan nilai yang bisa dikatakan besar, melalui dana desa tentu akan bisa memberikan dampak positif untuk untuk pembangunan, namun yang terjadi didapatkan beberapa kasus bahwa ada beberapa kades yang menyelewengkan dana yang sudah dipercayakan untuk dikelola namun disalahgunakan,” Ujar Fendi, selasa (24/1/2023) saat diwawancarai dikantor DPRD Katingan.

Selain untuk pembangunan lanjutnya, bahwa melalui dana desa itu juga ada penyaluran dana bagi masyarakat yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun penyaluran ini juga terkadang banyak suara dari masyarakat yang berkomentar miring tentang penyaluran dana tersebut.

“Ada banyak disampaikan masyarakat terkait penyaluran BLT ini, baik itu terlambat dalam penyalurannya bahkan ada yang tidak mendapatkan hak nya,”Imbuhnya.

Untuk itu, anggota DPRD ini berharap agar kepala desa yang ada di Katingan bisa mengelola dana desa dengan baik sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku sehingga terhindar dari hal-hal yang bersifat bisa berbenturan dengan hukum.

“Salurkan apa yang menjadi hak masyarakat melalui dana desa, serta lakukan pembangunan melalui dana yang sudah dipercayakan kepada pihak desa,” Imbuhnya.

Ketua Demokrat ini menghimbau, agar kepala desa bisa mengelola dana desa dengan baik dan tidak berbenturan dengan hukum seperti kejadian kepala desa yang baru baru ini telah ditahan oleh kejaksaan negeri katingan karena dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan 2021.

(Tri)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!