Kebijakan Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen & PCR, jadi ‘Angin Segar’ Pertumbuhan Ekonomi Daerah

 Kebijakan Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen & PCR, jadi ‘Angin Segar’ Pertumbuhan Ekonomi Daerah

FOTO : Aktifitas Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya (Dok. MEDIA GROUP/Kaltengnews.co.id).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Adannya kebijakan pelonggaran persyaratan bagi masyarakat pengguna moda transportasi darat, laut dan udara, sekarang tidak lagi mesti melakukan tes Antigen dan PCR, nampaknya mendapat sambutan baik dari masyarakat luas, tak terkecuali pula dari kalangan perbankan.

Pasalnya, kebijakan pelonggaran persyaratan bagi masyarakat pengguna moda transportasi darat, laut dan udara yang tidak lagi mesti menyertakan hasil tes antigen dan PCR, ketika hendak melakukan perjalanan domestik dapat memberikan ‘Angin Segar’ atau dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya lagi di daerah-daerah di Indonesia, seperti halnya di wilayah Kalimantan Tengah ini.

Hal tersebut seperti diutarakan oleh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw-BI) Kalteng, Yura Djalins menyampaikan bahwa Bank Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah untuk melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga : Kalangan Legislator Kalteng Dukung Kebijakan Pelonggaran Syarat Tes Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Domestik

“Hal ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah, dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan (faskes) lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Kepala KPw-BI Kalteng.

Lanjut, Yura Djalins mengatakan kebijakan ini membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, terlebih berkenaan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, serta hal penting lainnya yakni menggunakan pembayaran non-tunai (a.l. dengan QRIS/Quick Response Code Indonesian Standard).

“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga cepat, murah, mudah, aman dan handal,” sarannya.

Lebih dalam, dirinya juga meyakini bahwa pelonggaran test antigen dan PCR akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada tahun 2022 lebih tinggi, serta memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai ‘tanaga’ bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.

“Berdasarkan pantauan kami, dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11% (yoy).”

“Kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat. Sejak awal tahun 2022 terdapat kecenderungan penurunan harga angkutan udara.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!