Kalangan Legislator Kalteng Dukung Kebijakan Pelonggaran Syarat Tes Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Domestik

 Kalangan Legislator Kalteng Dukung Kebijakan Pelonggaran Syarat Tes Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Domestik

FOTO : Aktifitas Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya (Dok. MEDIA GROUP/Kaltengnews.co.id).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik adanya kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pembebasan persyaratan bagi masyarakat pengguna moda transportasi darat, laut dan udara, sekarang tidak perlu lagi untuk melakukan tes antigen maupun PCR, ketika ingin bepergian di dalam negeri (domestik, red).

Menyikapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya sangat setuju, sekaligus sangat mendukung adanya kebijakan tersebut.

“Tersiarnya kabar, terkait pembebasan syarat tes antigen dan PCR, bagi masyarakat pengguna moda transportasi darat, laut dan udara merupakan suatu kabar yang sangat baik. Tentunya itu, dikhususkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi lengkap.”

“Ya, kami sangat sepakat dengan adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut. Sebab, menurut saya dan mungkin bagi orang lainnya, kabar ini yang mungkin ditunggu-tunggu. Karena, selama ini tes antigen dan PCR cukup memberatkan bagi sebagian kalangan masyarakat. Mengingat, persyaratan tersebut akan menjadi beban dan biaya tambahan ongkos transportasi, setiap kali ingin melakukan perjalanan domestik,” ujarnya.

Lanjut Sudarsono mengatakan, kendati telah dibebaskan dari persyaratan tersebut, ia kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bisa tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan harus mengikuti vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Sementara itu, disisi lain Anggota DPRD Kalteng dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tomy Irawan Diran turut menyambut baik adanya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

“Pada prinsipnya, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan yang tepat untuk membebaskan persyaratan tes antigen dan PCR, bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam negeri, dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.” ujarnya.

Tomy juga mengatakan bahwa saat ini, varian Covid-19 Omicron sudah dianggap sebagai suatu endemi.

“Yang mana, secara kebetulan saya juga sempat terkonfirmasi Covid-19 Omicron, dan kondisinya sangat berbeda jauh dengan Covid-19 varian Delta. Terkait, adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut, maka saya sangat sepakat dan menyambut baik kebijakan tersebut. Hal ini, mungkin sebagai salah satu upaya menunjukkan bahwa saat ini Covid-19 tidak lagi menjadi suatu pandemi, melainkan akan menjadi suatu endemi.” tandasnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fajar Hariady juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menyambut baik adanya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

“Berkenaan adanya kebijakan untuk pelonggaran syarat bagi masyarakat pengguna moda transportasi darat, laut dan udara yang tidak lagi harus menggunakan tes antigen dan PCR, maka kami juga berharap kepada pemangku kebijakan di daerah agar bisa mengikuti kebijakan dan keputusan pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, mengingat pelonggaran kebijakan bepergian domestik tersebut, hanya ditujukan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan dosis ketiga (booster).

“Maka dari itu, saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih belum menerima vaksinasi Covid-19 agar segera mengikuti program vaksinasi, dengan mengunjungi fasilitas kesehatan atau faskes yang sudah di tentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Fajar, adanya kebijakan pelonggaran aturan ini, tentunya diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi pelaku usaha Transpotasi, Kuliner, UMKM dan Tempat Wisata, sehingga ekonomi kedepan akan bergeliat kembali.

“Kendati demikian, apabila kebijakan tersebut benar-benar jadi diterapkan, maka kita tidak boleh lengah dan tetap taat terhadap protokol kesehatan,” tutupnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Media Nasional, Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada siaran pers evaluasi PPKM secara virtual, pada hari Senin (7/03/2022).

Pada kesempatan tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan syarat tes Antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal ini berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Kebijakan ini dibuat, dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut.

Luhut juga menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Hal lainnya, seperti kegiatan kompetisi olah raga juga diperbolehkan menerima penonton. “Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen,” terangnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!