Sharing Regulasi Kepariwisataan, Komisi III DPRD Kalteng Terima Kunjungan Komisi II DPRD Tapin

 Sharing Regulasi Kepariwisataan, Komisi III DPRD Kalteng Terima Kunjungan Komisi II DPRD Tapin

FOTO : Komisi III DPRD Kalteng menerima kunjungan Komisi II DPRD Tapin, dalam rangka kaji banding regulasi Kepariwisataan, Senin (21/02/2022) pagi ini.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata menerima langsung kunjungan kaji banding dari rombongan Legislator Komisi II DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Kota Palangk Raya, Senin (21/02/2022) pagi ini.

Sebagai informasi, rombongan legislator dari Komisi II DPRD Tapin diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing yang didampingi oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Kuwu Senilawati dan staf ahli dari Komisi III DPRD Kalteng.

Sementara, rombongan legislator dari Komisi II DPRD Tapin, diantaranya Wahyu Nugroho Ranoro (Ketua Komisi II DPRD Tapin); H. Dedy Arief Budiman, SE (Wakil Ketua Komisi II DPRD Tapin) dan anggota Komisi II DPRD Tapin yakni Ismail, H. Gilang Firdaus Helmi, S.Pd, beserta sejumlah perwakilan SOPD Tapin terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan legislator dari Komisi II DPRD Tapin di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami sangat senang dan bersyukur, atas kunjungan kawan-kawan legislator dari Komisi II DPRD Kabupaten Tapin. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk kita saling mengenal, sharing dan berbagi pengalaman terkait pengembangan dunia pariwisata di daerah kita masing-masing,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kalteng.

Lanjut Duwel menyampaikan bahwa Kalteng memang saat ini telah memiliki beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang kepariwisataan. Di mana regulasi tersebut mengatur pengelolaan, baik dari segi anggaran pengelolaan objek wisata hingga cagar budaya.

“Dari segi pengelolaan memang telah diatur dalam beberapa regulasi. Salah satunya yaitu objek wisata yang dikelola oleh Provinsi, Kabupaten dan pihak swasta. Dimana anggaran pengelolaan wisata tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pariwisata,” ungkapnya.

Lebih dalam, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, salah satu regulasi yang dicanangkan oleh DPRD Kalteng dalam pengembangan objek wisata dan cagar budaya, yaitu Revilatisasi 3 (tiga) Huma Betang yang saat ini sudah berjalan.

“Beberapa waktu lalu, DPRD Kalteng mengusulkan adanya Revitalisasi 3 (tiga) Huma Betang, dimana revitalisasi tersebut merupakan salah satu bukti kepedulian terhadap cagar budaya dan realisasinya anggaran berasal dari anggaran Pokir Komisi III,” terang Politisi Senior dari Fraksi PDI Perjuangan Kalteng ini.

Selain itu, perlu adanya sinergitas antar Legislatif dan Eksekutif sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan objek wisata dan cagar budaya.

”Intinya harus ada komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mengembangkan objek wisata, maupun mempertahankan cagar budaya sebagai jati diri suatu daerah. Hal tersebut bisa dituangkan melalui payung hukum,” imbuhnya.

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!