Terkait Kerusakan Ruas Jalan Palangka Raya – Gunung Mas, Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung Mas Gelar Aksi di DPRD Kalteng

 Terkait Kerusakan Ruas Jalan Palangka Raya – Gunung Mas, Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung Mas Gelar Aksi di DPRD Kalteng

FOTO : Aksi Massa Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung Mas menyampaikan aspirasi terkait kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Gunung Mas, di gedung milik rakyat DPRD Kalteng, Kamis (16/12/2021) siang.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Ratusan aksi massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung Mas menggelar aksi terkait kerusakan jalan Palangka Raya – Gunung Mas yang hingga saat ini masih belum mendapat penanganan serius.

Aksi dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung Mas ini dilakukan pada sejumlah titik, salah satunya yakni di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (16/12/2021) siang.

Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Aksi dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung Mas Yefta Diharja dihadapan para awak media menyampaikan bahwa aksi yang dilaksanakan hari ini, merupakan bentuk reaksi atas kerusakan jalan antara Palangka Raya – Gunung Mas, akibat adanya aktivitas angkutan muatan dari sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) beroperasional di daerah setempat.

“Kami menolak adanya aktivitas angkutan muatan hasil produksi dari sejumlah PBS, baik itu pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum, hingga mengakibatkan adanya sejumlah kerusakan jalan pada sejumlah titik,” ungkapnya.

Lanjut Yefta mengungkapkan kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Gunung Mas, sampai sangat ini dapat dikatakan sangat luar biasa parah.

“Artinya, aktivitas penggunaan ruas jalan Palangka Raya – Gunung Mas tersebut, saat ini lebih didominasi oleh aktivitas angkutan PBS yang berukuran dan bermuatan besar, hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah titik. Hal, ini sudah berlangsung hampir 2 tahun, dan lebih maraknya lagi pada 1 tahun terakhir ini,” bebernya.

Yefta juga mengungkapkan adapun maksud kedatangan aksi massa ke gedung rakyat DPRD Kalteng, yakni tidak lain menuntut ketegasan dari kalangan wakil rakyat, utamanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng No. 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan.

Kondisi ruas jalan Palangka Raya – Kurun, saat ini terbilang rusak parah, dan memerlukan penanganan segera oleh pemerintah daerah. Selain itu, diperlukan ketegasan dari pemerintah daerah guna mengatur penggunaan ruas jalan umum, serta mendorong pihak PBS untuk menyediakan ruas jalan khusus.

“Adapun panjang ruas jalan yang rusak ada sekitar 100 kilometer yang tersebar di beberapa titik. Dan, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan membubarkan diri, serta menyerahkan semuanya ke masyarakat. Karena, mengingat kami merupakan representasi masyarakat Kabupaten Gunung Mas, dan berdasarkan informasi didapat, apabila hal ini tidak ditangani secara serius, maka masyarakat selanjutnya yang akan bertindak, bahkan akan melakukan blokade jalan dan menghentikan semua aktivitas angkutan muatan hasil produksi PBS yang beroperasional di wilayah setempat,” ungkapnya.

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!