FOTO: kegiatan webinar Seri#10 yang mengusung tema 'Menjawab Problematika Metodelogi Dalam Penelitian Disiplin Ilmu Hukum.' Kegiatan dilaksanakan melalui sambungan virtual zoom meeting, Senin (25/10/2021) siang.

Tingkatkan Kemampuan Menulis Jurnal dan Karya Ilmiah, Prodi MIH PPs-UPR Gelar Webinar Metodelogi Dalam Penelitian Disiplin Ilmu Hukum

Sementara itu, masih di hari dan kegiatan yang sama, selaku pemateri kedua Dr. Shidarta, SH, MHum menyampaikan materi terkait 4 (empat) hal penting yang sesuai dengan Disiplin Ilmu Hukum, yakni lapisan-lapisan (percabangan) disiplin hukum; Beda penelitian hukum di ranah ilmu hukum dogmatis dan filsafat hukum.

FOTO : Pemateri Kedua Dr. Shidarta, SH, MHum

Kemudian, Problematika yang muncul dalam berbagai pendekatan penelitian hukum; serta Filosofi penelitian hukum normatif dan empiris serta kaitannya dengan perdebatan paradigma keilmuan.

Dalam paparannya, Dr. Shidarta mencoba memberikan suatu gambaran fenoma yang terjadi di masyarakat, dengan memberikan gambar terhadap aktifitas seseorang yang ada di masyarakat.

Pada sesi ini, Dirinya mengajak peserta untuk mencermati dan memaknai suatu gambar yang menggambarkan aktifitas seseorang di tengah masyarakat. Ia juga lebih menekankan kepada perspektif Filsafat Hukum.

Serta, mencoba memberikan gambaran perbedaan antara Hukum Normatif dan Hukum Tidak Normatif, melalui tayangan slide yang dipaparkan.

Gambar : Ilustrasi Hukum Normatif (kiri) dan Hukum Tidak Normatif (kanan).

Dari gambar di atas, Dr. Shidarta menerangkan bahwasanya Hukum Normatif merupakan hukum yang menekankan kepada subyeknya.

Dimana, pada gambar pertama (kiri) ada seorang pria yang sedang mengendong anak kecil sambil menghisap rokok, padahal di sekitarnya sudah jelas ada larangan untuk tidak merokok.

Di sana, meski sudah terdapat larangan, namun peluang untuk penyimpangan masih ada. Dan itu akan menimbulkan sanksi sebagai konsekuensi melanggar hukum.

Hal ini, menunjukkan tingkat kesadaran dan bagaimana cara seseorang/individu dalam masyarakat untuk mempersepsikan suatu aturan. Dan, hal tersebut menjadi daya tarik untuk diteliti melalui pendekatan kajian hukum.

Kemudian, pada gambar kedua (kanan) ada seseorang yang berusaha mendorong bongkahan batu ke atas bukit dan berupaya melawan hukum gravitasi. Dalam gambar tersebut juga terdapat potensi penyimpangan untuk melawan hukum gravitasi.

Namun yang membedakan, pada gambar kedua adalah seseorang jika berhasil mendorong bongkahan batu ke atas bukit, apalagi dia berhasil mendorong menggunakan 1 jari, bukannya sanksi hukum yang diterima, tapi justru kadang pujian atas keberhasilannya.

Berdasarkan gambar tersebut, mencoba memberikan suatu pemahaman antara Hukum Normatif dan Hukum Tidak Normatif. Melalui ilustrasi tersebut, diharapkan peserta webinar dapat memahami fenomena di masyarakat, melalui perspektif filsafat hukum.

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!