Tingkatkan Kemampuan Menulis Jurnal dan Karya Ilmiah, Prodi MIH PPs-UPR Gelar Webinar Metodelogi Dalam Penelitian Disiplin Ilmu Hukum

 Tingkatkan Kemampuan Menulis Jurnal dan Karya Ilmiah, Prodi MIH PPs-UPR Gelar Webinar Metodelogi Dalam Penelitian Disiplin Ilmu Hukum

FOTO: kegiatan webinar Seri#10 yang mengusung tema ‘Menjawab Problematika Metodelogi Dalam Penelitian Disiplin Ilmu Hukum.’ Kegiatan dilaksanakan melalui sambungan virtual zoom meeting, Senin (25/10/2021) siang.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Metodelogi Penelitian Ilmu Hukum merupakan pondasi dasar yang penting untuk dikuasai oleh seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen maupun peneliti, utamanya yang berasal dari Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs-UPR) dalam suatu proses penelitian hukum, baik itu untuk menunjang penyusunan jurnal ilmiah ataupun penyusunan sebuah tesis.

Adanya pemikiran tersebut melatarbelakangi Prodi MIH PPs-UPR untuk menyelenggarakan kegiatan webinar Seri#10 yang mengusung tema ‘Menjawab Problematika Metodelogi Dalam Penelitian Disiplin Ilmu Hukum.’ Kegiatan dilaksanakan melalui sambungan virtual zoom meeting, Senin (25/10/2021) siang.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan 2 (dua) orang narasumber berkompeten yakni Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dosen Luar Biasa Pascasarjana PTN/PTS/UIN, sekaligus Editor in Chief, Hasanuddin Review (SCOPUS).

Kemudian, Dr. Shidarta, SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara, sekaligus Pendiri Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia. Kegiatan dipandu oleh moderator Dr. Kiki Kristanto, SH, MH, yang merupakan Sekretaris Prodi MIH PPs-UPR.

Pada sesi paparan, selaku pemateri pertama Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH, menyampaikan materi terkait Penelitian Hukum. Dimana, materi yang disampaikan ini merujuk pada buku yang dituliskan dan diterbitkan pada tahun ini yang berjudul Penelitian Hukum dan Praktek Penulisan Artikel di Jurnal.

FOTO : Pemateri Pertama Prof. Dr. Irwansyah, SH, MH.,

Lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan bahwa banyak problematika dalam metodologi penelitian hukum.

Dimana, tentunya kajian penelitian hukum memiliki karakteristik tersendiri, jika dibandingkan kajian pada bidang lainnya. Untuk itu, kita terlebih dahulu perlu memahami karakteristiknya sebagai pondasi dalam upaya melakukan penelitian hukum.

“Karakteristik kajian hukum bersifat Normatif, Reskriptif dan Dapat Diterapkan. Inilah karakteristik kajian hukum yang membedakan dengan kajian bidang lainnya,” terangnya.

Prof. Irwansyah juga mengutarakan bahwa sering muncul pertanyaan, saat melakukan penyusunan karya tulis, baik itu Skripsi untuk Strata Satu (S1); Tesis untuk Strata Dua (S2); maupun Disertasi untuk Strata Tiga (S3). Pertanyaannya, apakah yang membedakan ketiga karya tulis tersebut?.

“Saya sering mendapat jawaban dari para mahasiswa, dimana perbedaan yang terlihat yakni pada jumlah halaman dan kata pengantarnya. Jawaban tersebut masih kurang tepat, karena sebenarnya lebih dari itu.”

“Perbedaan, bukan hanya dilihat dari jumlah halaman dan ketebalan saja, tapi dari sisi metode penelitian ketiga hal tersebut sering bersoal, diperdebatkan dan agak sulit dibedakan. Padahal nyatanya untuk metode S1, S2 dan S3, seharusnya bisa dibedakan,” bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pada bukunya yang ditulis, sebelum melakukan penelitian hendaknya didasari oleh masalah. Karena, masalah merupakan ‘jantung’ dari sebuah penelitian.

“Melihat dari perspektif lain, sekaligus menjawab pertanyaan tersebut. Untuk Skripsi jenjang S1 dalam melihat masalah lebih pada perspektif Norma Kaidah; Tesis jenjang S2 melihat masalah lebih pada Asas Teori yang jelas; sedangkan Disertasi jenjang S3 melihat masalah, norma kaidah sudah jauh tertinggal, begitu pula asas teori juga perlu dimodifikasi, pada jenjang S3 diperlukan konsep, pemikiran baru atau Novelty,” jelasnya.

Selain materi tersebut, masih banyak lagi hal-hal lainnya yang disampaikan oleh Prof. Irwansyah, terutama materi-materi dan kiat-kiat yang bermanfaat bagi para peserta, dalam upaya membekali kemampuan mereka untuk melakukan suatu penelitian hukum.

Beliau juga banyak membagikan pengalamannya sebagai seorang asesor Jurnal Ilmiah Hukum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!