Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Terkait JS Menangi Praperadilan, Kejari Katingan Akhirnya Buka Suara

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan Siswanto.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Jaksa akhirnya buka suara terkait keputusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan inisial JS.
Terkait keputusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bakal menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Kasongan tersebut.
Sebelumnya, JS menjalani penahanan oleh Kejari Katingan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Kabupaten Katingan tahun 2017.
“Sebab hakim adalah pihak yang memiliki independen. Walau pun kami beda pendapat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Intel, Siswanto, Jumat (17/9/2021).
BACA JUGA :
Menang Praperadilan Tipikor, Mantan Plt Kadisdik Katingan Bebas
Adapun pertimbangan dikabulkannya permohonan JS tersebut, yakni karena hakim menganggap penyidik tidak mampu menunjukkan alat bukti, saksi ahli atau berita acara pemeriksaan saksi/ahli atas penetapan dan penahanan JS.
“Itu salah satu pertimbangan hakim. Padahal kami dalam penetapan status tersangka terhadap JS, telah sesuai dengan SOP dan sudah berdasarkan minimal dua alat bukti,” ungkapnya.
Dalam proses praperadilan tersebut, secara formalitas pihaknya telah menunjukan bukti surat dan lainnya terkait penetapan status JS.
“Dalam hal itu hakim tidak mempertimbangkannya. Sebab hakim cenderung meminta penyidik menghadirkan alat bukti, berupa saksi atau saksi ahli. Kami beranggapan hal itu telah masuk pada ranah pokok perkara. Padahal itu rahasia kami. Jika kami sampaikan pada sidang praperadilan, sama saja membongkar alat bukti,” tegas Siswanto.
Atas pertimbangan itulah, pihak Kejari Katingan harus menjaga kerahasiaan alat bukti tersebut sampai sidang pokok perkara dilaksanakan. Sebab praperadilan dinilai sekedar memeriksa dari segi formal tindakan penyidik. Contohnya seperti, apakah sah penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan. Termasuk sah atau tidaknya penetapan status tersangka sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Terkait alat bukti saksi ahli, itu akan kita buktikan dipersidangan. Bukan saat praperadilan. Namun demikian, kami akan tetap menghormati keputusan hakim sebagaimana hasil praperadilan tersebut,” ungkapnya.
Kendati Kejaksaan telah mengeluarkan JS dari rumah tahanan pada Senin, 13 September 2021 lalu, namun keputusan praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan kasusnya. Sebab pihaknya masih punya hak guna melanjutkan proses penyidikan.
“Proses kasus dugaan penyimpangan tunjangan khusus guru ini tetap berjalan. Bahkan kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” pungkasnya. (Rul/aga)